Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua

Kompas.com - 07/06/2021, 09:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.

Pembentukan satgas itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 4 Mei 2021.

"Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang selanjutnya disebut Satgas Investasi," demikian bunyi Pasal 1 Keppres Nomor 11 Tahun 2021 dilihat dari lembaran dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam Pasal 3 diatur bahwa Satgas Investasi diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Kemudian, wakil jaksa agung ditunjuk sebagai wakil ketua I, dan wakil kapolri sebagai wakil ketua II.

Sementara, Staf Khusus Presiden yang juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dini Purwono ditunjuk sebagai sekretaris satgas.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 49/2021, Tegaskan Industri Miras Tertutup untuk Investasi

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Keppres Nomor 11 Tahun 2021, Satgas Investasi memiliki sejumlah tugas yakni:

a. memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;

b. menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;

c. mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;

d. mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan

e. memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.

Sementara, kewenangan Satgas Investasi diatur dalam Pasal 4 Keppres meliputi:

a. menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian lembaga/otoritas/pemerintah daerah; dan

b. melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com