JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.
Pembentukan satgas itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 4 Mei 2021.
"Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang selanjutnya disebut Satgas Investasi," demikian bunyi Pasal 1 Keppres Nomor 11 Tahun 2021 dilihat dari lembaran dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam Pasal 3 diatur bahwa Satgas Investasi diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Kemudian, wakil jaksa agung ditunjuk sebagai wakil ketua I, dan wakil kapolri sebagai wakil ketua II.
Sementara, Staf Khusus Presiden yang juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dini Purwono ditunjuk sebagai sekretaris satgas.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 49/2021, Tegaskan Industri Miras Tertutup untuk Investasi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Keppres Nomor 11 Tahun 2021, Satgas Investasi memiliki sejumlah tugas yakni:
a. memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;
b. menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;
c. mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;
d. mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
e. memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.
Sementara, kewenangan Satgas Investasi diatur dalam Pasal 4 Keppres meliputi:
a. menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian lembaga/otoritas/pemerintah daerah; dan
b. melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Investasi dibantu oleh Sekretariat Satgas Investasi yang dipimpin kepala sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Investasi/BKPM.
Satgas Investasi juga dapat membentuk tim pelaksana.
Adapun Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit 1 kali dalam sebulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pada Pasal 9 Keppres dikatakan, ketua, para wakil ketua, dan sekretaris Satgas Investasi diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan
dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya.
"Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan Tim Pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal," demikian bunyi Pasal 10 Keppres Nomor 11 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.