Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta: Kabareskrim Tak Berdasar Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK

Kompas.com - 05/06/2021, 14:37 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, sikap Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang menolak laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan gratifikasi yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri, tidak berdasar.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menjelaskan, penolakan laporan tersebut prematur karena di dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dikenal penolakan laporan warga negara.

"Yang ada adalah Penghentikan Penyedikan (SP3) jika memang setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana," kata Arif dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/6/2021).

Baca juga: ICW Adukan Firli soal Sewa Helikopter, Kabareskrim: Polri Jangan Ditarik-tarik

Arif juga mengatakan, sikap Kabareskrim yang menolak pelaporan ICW, karena fokus dalam penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional adalah alasan yang tidak dapat diterima.

Pasalnya, pemberantasan korupsi akan mempercepat pemulihan dampak kesehatan dan ekonomi.

Oleh karena itu, mestinya laporan tersebut menjadi prioritas.

"Menyatakan Polri tidak mau ditarik-tarik dan akan mengembalikan laporan ke internal KPK (Dewas KPK) jelas keliru, karena yang dilaporkan ke Kepolisian adalah dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Komjen Pol Firli Bahuri, bukan soal kode etik yang dapat diselesaikan internal atau dewan pengawas KPK," ujarnya.

Arif mengingatkan, tindakan Kabareskrim yang menolak laporan dugaan tindak pidana merupakan bentuk Pelanggaran Etik.

Baca juga: Polri Akan Serahkan Berkas Laporan ICW soal Firli ke Dewas KPK

Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 15 huruf (a) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, Arif mendesak Kepolisian RI untuk independen dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, meminta Kapolri untuk menegur dan melakukan evaluasi sikap tidak profesional Kabareskrim sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Terakhir, meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia segera memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kabareskrim karena menolak laporan dugaan tindak pidana," pungkasnya.

Sebelumnya Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto meminta institusi Polri tak ditarik-tarik terkait dugaan penerimaan gratifikasi Firli Bahuri saat menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.

Baca juga: ICW: Firli Bahuri Anggap Perintah Jokowi Hanya Angin Lalu

Pernyataan Agus tersebut menanggapi laporan ICW soal dugaan gratifikasi yang diterima Firli dari perusahaan penyewa helikopter, PT APU.

"Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kami fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi," kata Agus saat dihubungi wartawan, Jumat (4/6/2021).

Menurut Agus, masalah tersebut sudah selesai lewat sidang etik Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan teguran tertulis II kepada Firli.

Ia menyatakan, berkas laporan dari ICW akan diserahkan kepada Dewan Pengawas.

"Nanti kami kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com