Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Provinsi dengan Daftar Tunggu Haji Tercepat hingga Terlama...

Kompas.com - 04/06/2021, 06:58 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah pada 2020 pemberangkatan jemaah haji dibatalkan, kini pada 2021 ratusan ribu muslim Indonesia kembali gagal menunaikan ibadah suci ke Arab Saudi. 

Pembatalan ini secara resmi telah diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (03/02/2020).

Jemaah yang batal berangkat tahun ini dijanjikan oleh akan menjadi jemaah haji pada 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Baca juga: Keberangkatan Haji Ditunda, Nasib Calon Jemaah, hingga Alasan Pembatalan...

Hal ini tentunya semakin memperpanjang daftar antrean calon jemaah haji dari dari berbagai daerah di Indonesia yang sudah mendaftar.

Berdasarkan data resmi dari Kementerian Agama, provinsi tercepat yang akan berangkat haji adalah tahun 2035. Sedangkan, yang terlama pada 2055.

Di bawah ini Kompas.com telah merangkum daftar provinsi dengan daftar tunggu haji tercepat hingga terlama

Dengan catatan, Kemenag merilis daftar tunggu haji untuk 24 provinsi, sedangkan 10 provinsi lain dibuat paparannya berdasarkan data kabupaten/kota.

Baca juga: Pemberangkatan Haji 2021 Batal, BPKH Pastikan Dana Jemaah Aman

Berikut paparannya:

1. Gorontalo (2035) dengan kuota 959 dan jumlah pendaftar 14347

2. Sulut (2035) dengan kuota 700 dan jumlah pendaftar 10491

3. Sumut (2039) dengan kuota 8168 dan jumlah pendaftar 152514

4. Kepri (2040) dengan kuota 1268 dan jumlah pendaftar 24987

5. Sumsel (2041) dengan kuota 6890 dan jumlah pendaftar 140892

6. Lampung (2041) dengan kuota 6915 dan jumlah pendaftar 139262

7. Sulteng (2041) dengan kuota 1958 dan jumlah pendaftar 39803

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com