JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyoroti kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menguji Undang-Undang (UU) dengan UU Dasar 1945.
Menurut dia, seharusnya MK tidak bisa serta-merta membuat tafsiran dari pasal atau UU yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Hal itu diungkapkan Yusril dalam diskusi daring bertajuk "Putusan MK Verifikasi Parpol: Menepuk Air di Daur Ulang Terpercik Muka Sendiri", Selasa (1/6/2021).
"Kami yang dulu terlibat dalam proses amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pikiran itu sederhana, ada yang mengatakan bahwa MK itu menguji UU dan menyatakan bertentangan atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Begitu, selesai diputuskan begitu, selesai tugas MK," kata Yusril.
Baca juga: Yusril Nilai Putusan MK soal Verifikasi di UU Pemilu Tidak Logis
Yusril mengatakan, dalam penyusunan UU tentang MK para perumus akhirnya memberikan perluasan kewenangan pada MK.
Namun, MK mengembangkan suatu yurisprudensi, memperluas kewenangannya dengan memperbolehkan.
"Kalau MK itu kemudian menyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kemudian dia menafsirkan sendiri nah putusan MK itu kan menjadi semacam norma baru," ujarnya.
"Lebih celaka lagi dulu jamannya Pak Mahfud MD, MK menyatakan satu pasal bertentangan lalu dia bikin pengaturannya seperti ini," kata Yusril.
Oleh karena itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai bisa saja nantinya presiden dan DPR keberatan dengan putusan MK.
Baca juga: Jokowi: Saya Sepakat dengan MK, Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASN Tak Boleh Merugikan
Pasalnya MK, kata Yusril memiliki peran, dia secara teori hukum tata negara dia peranannya itu adalah melakukan kewenangan legislasi sebatas negative legislation.
"Dia (MK) hanya meniadakan, bukan dia menciptakan (norma) yang baru. Karena menciptakan yang baru itu adalah kewenangan DPR dan presiden," ucap Yusril.
Sebelumnya Yusril menilai, putusan MK mengenai Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak logis.
Baca juga: Yusril Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Bisa Dilakukan Tanpa Amendemen tapi Sulit Dilakukan