KOMPAS.com - Aksi pesepeda di jalan raya beberapa hari terakhir ini menjadi sorotan setelah viralnya sebuah foto pengendara sepeda motor yang mengacungkan jari untuk memprotes penguasaan jalan raya oleh kelompok orang yang sedang bersepeda.
Dalam rangkaian foto, terlihat bahwa pengendara motor meminta kelompok pesepeda itu untuk menggunakan tepi jalan raya, apalagi mereka berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda di tengah jalan raya.
Padahal, saat ini sudah ada jalur khusus sepeda di jalan protokol Ibu Kota untuk memfasilitasi pengguna sepeda.
Baca juga: Sepeda Boleh Keluar Jalur, Pengamat Sebut Inkonsistensi Kebijakan
Demi keamanan dan keselamatan bersama, sebaiknya para pesepeda ingat dan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah mengenai berkendara sepeda saat di jalan.
Peraturan itu telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di jalan.
Dalam aturan itu diatur mengenai larangan bagi kelompok pesepeda, misalnya tidak boleh berjajar lebih dari dua sepeda.
Baca juga: Karpet Merah Pesepeda dari Anies: Masuk MRT sampai Road Bike Boleh Keluar Jalur Sepeda
Secara lengkap, bunyi Pasal 8 yang mengatur larangan bagi pesepeda sebagai berikut:
Pasal 8:
Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk:
a. dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan;
b. mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda;
c. menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar;
d. menggunakan payung saat berkendara;
e. berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas; atau
f. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.
Baca juga: Polisi: Sepeda yang Kecepatannya Tak Memadai Harus Pakai Jalur Khusus, Road Bike Tidak