Adapun, pesepeda juga diminta mematuhi tata cara berlalu lintas, seperti diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 point c, yang berbunyi:
Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
1. mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus Sepeda yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan marka lajur sepeda;
2. dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas, marka lajur sepeda dan/ atau pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan Jalan;
3. menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna Jalan lain;
4. memberikan prioritas pada pejalan kaki;
5. menjaga jarak aman dari pengguna Jalan lain; dan
6. membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.
Baca juga: Road Bike Boleh Melintas di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Pengamat: Sangat Mudah Diuji Materi
Selain soal larangan dan ketentuan itu, pada Pasal 5 juga disebutkan bahwa sepeda yang digunakan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa sepeda harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.