KOMPAS.com - Aksi pesepeda di jalan raya beberapa hari terakhir ini menjadi sorotan setelah viralnya sebuah foto pengendara sepeda motor yang mengacungkan jari untuk memprotes penguasaan jalan raya oleh kelompok orang yang sedang bersepeda.
Dalam rangkaian foto, terlihat bahwa pengendara motor meminta kelompok pesepeda itu untuk menggunakan tepi jalan raya, apalagi mereka berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda di tengah jalan raya.
Padahal, saat ini sudah ada jalur khusus sepeda di jalan protokol Ibu Kota untuk memfasilitasi pengguna sepeda.
Demi keamanan dan keselamatan bersama, sebaiknya para pesepeda ingat dan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah mengenai berkendara sepeda saat di jalan.
Peraturan itu telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di jalan.
Dalam aturan itu diatur mengenai larangan bagi kelompok pesepeda, misalnya tidak boleh berjajar lebih dari dua sepeda.
Secara lengkap, bunyi Pasal 8 yang mengatur larangan bagi pesepeda sebagai berikut:
Pasal 8:
Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk:
a. dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan;
b. mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda;
c. menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar;
d. menggunakan payung saat berkendara;
e. berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas; atau
f. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.
Adapun, pesepeda juga diminta mematuhi tata cara berlalu lintas, seperti diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 point c, yang berbunyi:
Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
1. mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus Sepeda yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan marka lajur sepeda;
2. dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas, marka lajur sepeda dan/ atau pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan Jalan;
3. menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna Jalan lain;
4. memberikan prioritas pada pejalan kaki;
5. menjaga jarak aman dari pengguna Jalan lain; dan
6. membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.
Selain soal larangan dan ketentuan itu, pada Pasal 5 juga disebutkan bahwa sepeda yang digunakan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa sepeda harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/02/14302261/ingat-ini-larangan-dan-aturan-bagi-pesepeda-di-jalan-raya-sesuai-permenhub