Salin Artikel

Ingat, Ini Larangan dan Aturan bagi Pesepeda di Jalan Raya Sesuai Permenhub

KOMPAS.com - Aksi pesepeda di jalan raya beberapa hari terakhir ini menjadi sorotan setelah viralnya sebuah foto pengendara sepeda motor yang mengacungkan jari untuk memprotes penguasaan jalan raya oleh kelompok orang yang sedang bersepeda.

Dalam rangkaian foto, terlihat bahwa pengendara motor meminta kelompok pesepeda itu untuk menggunakan tepi jalan raya, apalagi mereka berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda di tengah jalan raya.

Padahal, saat ini sudah ada jalur khusus sepeda di jalan protokol Ibu Kota untuk memfasilitasi pengguna sepeda.

Demi keamanan dan keselamatan bersama, sebaiknya para pesepeda ingat dan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah mengenai berkendara sepeda saat di jalan.

Peraturan itu telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di jalan.

Dalam aturan itu diatur mengenai larangan bagi kelompok pesepeda, misalnya tidak boleh berjajar lebih dari dua sepeda.

Secara lengkap, bunyi Pasal 8 yang mengatur larangan bagi pesepeda sebagai berikut:

Pasal 8:

Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk:

a. dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan;
b. mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda;

c. menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar;

d. menggunakan payung saat berkendara;

e. berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas; atau

f. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.


Adapun, pesepeda juga diminta mematuhi tata cara berlalu lintas, seperti diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 point c, yang berbunyi:

Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:

1. mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus Sepeda yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan marka lajur sepeda;

2. dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas, marka lajur sepeda dan/ atau pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan Jalan;

3. menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna Jalan lain;

4. memberikan prioritas pada pejalan kaki;

5. menjaga jarak aman dari pengguna Jalan lain; dan

6. membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.

Selain soal larangan dan ketentuan itu, pada Pasal 5 juga disebutkan bahwa sepeda yang digunakan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kemudian,  Pasal 2 mengatur bahwa sepeda harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/02/14302261/ingat-ini-larangan-dan-aturan-bagi-pesepeda-di-jalan-raya-sesuai-permenhub

Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke