JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat eks penyidik KPK asal Polri Steppanus Robin Pattuju, Senin (31/5/2021).
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Anggota Dewas Albertina Ho menyatakan, Stepanus telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ucap Albertina Ho dalam sidang etik di Gedung ACLC KPK, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Diberhentikan Tidak Hormat, Eks Penyidik KPK Stapanus Robin Lakukan Tiga Pelanggaran Etik
Albertina dengan tegas menyebutkan bahwa tindakan Stepanus Robin tidak bisa diampuni.
Tindakan tersebut, menurut dia, sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi KPK terhadap penanganan perkara tersebut.
Albentina pun menyebutkan bahwa tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Stepanus Robin.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata Albertina.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, Stepanus Robin dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik yakni berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Baca juga: Putusan Dibacakan Senin Ini, Berikut Perjalanan Sidang Etik Stepanus Robin
Kedua, Tumpak menyebut penyidik KPK dari Polri ini juga terbukti menyalahkan kewenangannya dengan meminta dan menerima sesuatu dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.
Selanjutnya, kata Tumpak, Stepanus juga menunjukan identitas yaitu ID card sebagai penyidik KPK kepada pihak yang tidak berkepentingan.
"Majelis Dewan Etik KPK menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh peraturan Dewas pasal 4 Ayat 2 Huruf A,B dan C," kata Tumpak.
Sebelumnya Tumpak mengatakan, Dewas KPK mengumpulkan berbagai fakta tentang pelanggaran etik yang dilakukan penyidik asal Polri tersebut sejak akhir April 2021.
"Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut, sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya," ujar Tumpak dalam keterangan tertulisnya, 27 April 2021.
Baca juga: Periksa Stepanus Robin, Dewas Tak Tunggu Proses Penyidikan di KPK