Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Sepakat Dukung Nama RUU Larangan Minuman Beralkohol, Bukan Pengendalian

Kompas.com - 27/05/2021, 19:27 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, pihaknya sepakat apabila rancangan undnag-undang minuman beralkohol (RUU Minol) tetap menggunakan kata “larangan” minuman beralkhol.

Wakil Sekretaris Jenderal Salahuddin Al-Ayyubi menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat tersebut dipimpin oleh Achmad Baidowi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

“Dari MUI posistioningnya adalah RUU ini disebut sebagai larangan minuman beralkohol,” kata Salahuddin dalam paparannya.

Salahuddin menjelaskan, dalam ajaran agama Islam minuman alkohol dikenal sebagai humul khobais atau sumber masalah, baik masalah kriminal, sumber pelanggaran, dan juga merupakan miftahu qulli syarin atau kunci dari segala keburukan.

Ia juga menilai potensi ekonomi yang dihasilkan minuman beralkohol masih lebih kecil apabila dibandingkan dengan dampak buruknya.

Baca juga: Rapat Baleg, Fraksi Golkar Sarankan Minuman Beralkohol Tak Dilarang

“Dampak buruknya (Minol) dosa-dosa yang ditimbulkannya itu jauh lebih besar daripada manfaat yang diakibatkan atau ditimbulkannya,” ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Zainal Arifin juga sependapat dengan pernyataan Salahuddin. Zainal menilai, judul RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat tepat.

Menurut Zainal, RUU tersebut sudah tepat menggunakan kata “larangan” dibandingkan kata “pengendalian” minuman beralkohol.

“Untuk itu, judul RUU ini tepat menggunakan nomenklatur larangan minol, bukan pengendalian minol,” tutur dia.

Ia pun mengatakan, nantinya dalam RUU Larangan Minol akan melarang minuman beralkohol dengan berbagai pengecualian tertentu.

Zainal mengatakan, pengecualian berlaku bagi kondisi tertentu, di antaranya ritual adat tertentu.

“Prinsip ini berarti yang diutamakan adalah pelarangan, namun dengan memepertimbangkan berbagai hal dan aspek,” tegas dia.

Baca juga: Rapat Baleg Putuskan Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol

 

“Ada pengecualian bagi peredaran dan konsumsi minol, seperti untuk ritual adat tertentu yang mengharuskan minol, warga masyarakat pengguna minol, dan hanya dijual di lokasi-lokasi tertentu dan terbatas,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com