Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

3 Mandat Implementasi Perpres Tentang STCW-F 1995, Salah Satunya Standar Diklat

Kompas.com - 25/05/2021, 13:17 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Sjarief Widjaja menyebutkan, terdapat tiga mandat dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Ratifikasi Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, 1995 (STCW-F 1995).

Mandat pertama adalah melakukan quality assurance. Kedua, memfasilitasi satu set tim ahli sebagai auditor yang akan melakukan pengesahan (approval).

“Dan ketiga, menyusun standar penyelenggaraan program diklat atau sistem kualitas standar (QSS) berdasarkan konvensi STCW-F 1995,” kata Sjarief dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (25/5/2021).

Hal tersebut disampaikan Sjarief dalam acara Sosialisasi Komite Pengesahan (Approval) Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keahlian dan Keterampilan Khusus Pelaut Kapal Penangkap Ikan bagi Lembaga Diklat Pelaut Kapal Penangkap Ikan pada Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Gelar Pelatihan Budi Daya Ikan Air Tawar, KKP Tekankan pada 2 Metode Utama

Sebagai informasi, dalam acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu, terdapat pula agenda Sosialisasi 9 Peraturan Kepala BRSDM tentang quality standard system (QSS) atau standar mutu penyelenggaraan diklat pelaut kapal penangkap ikan.

Sjarief mengatakan, Komite Pengesahan merupakan suatu lembaga independen berisi sejumlah ahli yang menjamin mutu dari lembaga-lembaga diklat kepelautan di seluruh Indonesia.

Komite tersebut, kata dia, memiliki peran untuk memastikan standar pelatihan dan sertifikasi di Indonesia, agar berjalan sesuai dengan The International Convention on STCW-F 1995 sebagai ketetapan dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui lembaga International Maritime Organization (IMO).

Kepala BRSDM menjelaskan, ketiga mandat dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2019 akan dijadikan acuan bagi seluruh lembaga diklat keahlian dan keterampilan pelaut kapal penangkap ikan di Indonesia.

Baca juga: KKP Proses Hukum 92 Kapal Pencuri Ikan Sepanjang 2021

“Acara sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mengemban ketiga mandat tersebut,” tutur Sjarief.

Selain itu, ia juga mengatakan, Komite Approval akan melakukan sertifikasi terhadap penyelenggaraan pelatihan ahli nautika kapal penangkap ikan (ANKAPIN) dan ahli teknika kapal penangkap ikan (ATKAPIN) pada lembaga-lembaga diklat.

Melalui sertifikasi yang akan dilakukan secara reguler setiap lima tahun itu, KKP memastikan para nelayan atau pelaut kapal penangkap ikan dapat menguasai dua kompetensi utama.

“Pertama, memiliki kapasitas dalam mengoperasikan kapal untuk menjamin keselamatan mulai dari saat berangkat hingga kembali ke daratan,” sebut Sjarief.

Kemudian kompetensi kedua, kata dia, memiliki kapasitas untuk mengoperasikan berbagai jenis alat tangkap ikan dan melakukan penangkapan ikan sesuai prosedur keselamatan dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian sumber daya ikan atau sustainable fisheries.

Baca juga: Terbesar di Indonesia, Kapasitas SPAM Air Laut Tanjungpinang Jadi 1.456 Sambungan Rumah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati mengaku optimis dengan adanya Komite Approval dan penjaminan mutu dari QSS yang terstruktur melalui lembaga diklat pelaut kapal penangkap ikan, dapat mendorong kompetensi, keselamatan kerja, dan kesejahteraan pelaut.

Menurutnya, selama ini sektor maritim masih kurang mendapat perhatian serius. Apalagi jika dibandingkan dengan sektor daratan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com