Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desakan terhadap Pimpinan KPK Cabut SK yang Membebastugaskan 75 Pegawai

Kompas.com - 20/05/2021, 07:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comTes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi masih menjadi polemik kendati Presiden Joko Widodo telah bersikap.

Pimpinan KPK didesak untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang membebastugaskan 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

Padahal, Presiden Jokowi menyatakan, hasil TWK seharusnya menjadi masukan untuk memperbaiki KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai.

Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Pimpinan KPK dalam Proses Tes Wawasan Kebangsaan

Penyelidik KPK Harun Al Rasyid mengatakan, ia bersama 74 pegawai KPK lainnya telah meminta pimpinan untuk mencabut SK.

Harun merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan salah satu pegawai yang tak lolos TWK.

Pencabutan SK perlu dilakukan agar pegawai dapat kembali menjalankan tanggung jawabnya, termasuk terkait penanganan kasus.

"Kami sudah meminta kepada pimpinan untuk segera mengaktifkan kembali ke 75 orang yang dinonaktifkan," kata Harun, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Desakan terhadap pimpinan KPK juga disampaikan oleh pegiat antikorupsi.

Baca juga: ICW Desak Firli Bahuri Cabut SK yang Membebastugaskan 75 Pegawai KPK

 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Presiden Jokowi melakukan supervisi terhadap pimpinan KPK agar tidak membuat interpretasi berbeda dan memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos tes.

“Jangan sampai pimpinan KPK menafsirkan lain pernyataan Presiden dan tetap memaksakan pemberhentian 75 pegawai KPK,” kata Kurnia kepada Kompas.com.

Selesaikan proses administrasi

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mengatakan, arahan dari Presiden Jokowi sudah sangat jelas. Seharusnya, semua pegawai KPK beralih status menjadi ASN tanpa melalui TWK.

Ia mendorong pimpinan KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menyelesaikan proses administrasi alih status kepegawaian KPK menjadi ASN.

"Arahan Presiden dan regulasinya dalam Undang-undang KPK dan keputusan Mahkamah Konstitusi cukup jelas. Pegawai KPK beralih status menjadi ASN," ujar Sigit, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Guru Besar FH UGM Sebut Ada Pertentangan Hukum dalam TWK Pegawai KPK

Secara terpisah, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pimpinan KPK harus segera menjalankan arahan Presiden Jokowi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com