Menurutnya, arahan Presiden Jokowi memiliki dasar yakni, pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
“Perintah Presiden Jokowi itu legal basinya adalah putusan MK tentang judicial review UU 19/ 2019 yang final dan binding (mengikat), harus dijalankan,” kata Saut.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan alih fungsi status kepegawaian tidak boleh mengurangi hak pegawai KPK.
MK juga meminta agar semua pegawai dianggap menjadi ASN tanpa alasan. Sebab pegawai KPK dianggap telah mendedikasikan diri pada upaya pemberantasan tindak korupsi.
Dengan demikian, Saut berpandangan, pimpinan KPK seharusnya meminta maaf dan mencabut SK yang membebastugaskan 75 pegawai tersebut.
“Iya dicabut dan minta maaf kepada semua pegawai KPK,” ucap Saut.
Baca juga: Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK yang Jadi Sorotan...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.