JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat keputusan untuk membebastugaskan 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini, hal tersebut dilakukan untuk menghambat penanganan perkara korupsi skala besar yang tengah didalami KPK.
"ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya Pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, dan lain-lain," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Lakpesdam PBNU Nilai Tes Wawasan Kebangsaan Sengaja untuk Melemahkan KPK
Pasalnya, nama penyidik senior Novel Baswedan yang menangani kasus korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan penyidik Andre Nainggolan yang menangani kasus korupsi bantuan sosial (bansos) termasuk dalam 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
Selain itu, Kurnia menyebut, tindakan Pimpinan KPK yang membebastugaskan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK sudah melanggar hukum.
TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.
Kurnia menjelaskan, TWK tidak diatur secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Tindakan dan keputusan Pimpinan KPK ini jelas melanggar hukum, sebab, melandaskan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang hingga kini menjadi perdebatan sebagai dasar pemberhentian pegawai," ucapnya.
Baca juga: Muhammadiyah Sayangkan Ada Pertanyaan Bersedia Lepas Jilbab dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK
KPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap membenarkan bahwa sebagian besar pegawai KPK telah menerima SK tersebut.
"Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya," kata Yudi kepada Kompas.com, Selasa (11/5/2021).
Yudi menyebut, pegawai KPK akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah yang akan diambil.
Sebab, kata dia, menurut keputusan MK, peralihan status tidak merugikan pegawai.
"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN," ujar Yudi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah informasi yang menyebut sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut dinonaktifkan.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Sewenang-wenang Nonaktifkan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK