Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Gugat Pasal 36 Ayat 1 UU Ombudsman ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 27/04/2021, 14:34 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun gugatan itu yang diajukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hendry Agus Sutrisno. Ia mempermasalahkan subtansi Pasal 36 Ayat 1 Huruf b.

"Di mana bunyi pasal tersebut 'Ombudsan menolak laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dalam hal b. Subtansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaa pengadilan kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan maaladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan'," kata Hendry dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi Tata Kelola Benih Lobster

Hendry menilai, pasal ini menutup kesempatan warga negara untuk mengadukan ataupun membuat laporan ke Ombudsman ketika perkara yang disampaikan telah atau sedang diperiksa di pengadilan.

Termasuk, kata dia, pengadilan pada tingkat praperadilan dalam pengertian dari pengadilan itu sendiri.

"Sementara apa yang saya sampaikan atau laporkan ke Ombudsman adalah berkaitan dengan hukum materiil," ujarnya.

"Karena apa yang saya perkarakan atau yang saya laporkan itu berkaitan dengan hukum materiil maka Ombudsman menolak laporan yang saya sampaikan ke lembaga tersebut," kata Hendry.

Baca juga: Ketua MK: Saat Pandemi, Atensi Penyelenggara Negara Tegakkan Konstitusi Harus Ditingkatkan

Menurut Hendry, Ombudsman tidak melihat kewenangan dari praperadilan yakni itu hanya berwenangan menangani masalah dari aspek hukum formil.

"Oleh sebab itu, Pasal 36 Ayat 1 b Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang digunakan oleh Ombudsman untuk menolak permohonan saya ini sangat tidak berkeadilan," ucapnya.

Maka dari itu, dalam petitum, Hendry meminta majelis hakim konstitusi menambah frasa "Dan atau menyangkut aspek materiil pada pemeriksaan di praperadilan" dalam Pasa 36 Ayat 1 Huruf B.

Baca juga: Sidang MK, Pemohon Nilai Pembuatan UU Cipta Kerja Langgar Prosedur

Sehingga bunyi pasalnya itu menjadi:

"Ombudsman menolak laporan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam, hal B. yaitu subtansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan maaladministrasi dalam proses permohonan di pengadilan dan atau menyangkut aspek materiil pada pemeriksaan di praperadilan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com