Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Diduga Memeras, Nilai Integritas KPK Dinilai Sudah Tergerus

Kompas.com - 22/04/2021, 13:26 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai integritas internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dianggap keropos.

Hal itu disampaikan Peneliti Pusat Kanian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainur Rohman menyusul dugaan pemerasan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang dilakukan penyidik KPK, AKP SR pada Wali Kota Tanjung Kota Tanjungbalai H M Syahrial dengan janji akan mengentikan kasusnya.

"KPK telah tergerus nilai integritasnya, telah keropos internalnya," kata Zainur pada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Penyidik Diduga Peras Wali Kota, Anggota DPR Usul Dewas KPK Bentuk Satgas Intelijen

"Kenapa saya sebut KPK keropos (integritas) didalamnya, karena telah terjadi banyak sekali peristiwa yang mencederai nilai-nilai integritas. Mulai dari dugaan kebocoran informasi penggeledahan di Kalimantan, dugaan pemerasan di Tanjungbalai, juga pencurian emas oleh pegawai," papar dia.

Berbagai kejadian tersebut, lanjut Zainur, menunjukkan situasi KPK yang mengalami kemunduran.

Penyebabnya adalah KPK telah kehilangan nilai utamanya yang selama ini dipandang kuat oleh masyarakat.

"Nilai integritas sebagai jualan utama KPK yang dikampanyekan terus menerus pada seluruh rakyat Indonesia, pada seluruh pejabat negara, telah mengalami banyak kemunduran," ungkap dia.

Zainur memaparkan dua faktor yang menjadi penyebab menurunnya nilai integritas di KPK. Pertama, ia menyoroti kepemimpinan di tubuh KPK saat ini.

Zainur menyebut, Ketua KPK Firli Bahuri tidak bisa memberi keteladanan integritas pada para pegawainya.

"Pimpinan KPK sekarang tidak bisa memberikan keteladanan integritas, bahkan Ketua KPK pernah di vonis bersalah oleh Dewan Pengawas KPK melakukan pelanggaran kode etik," tuturnya.

Meski masuk dalam kategori pelanggaran ringan, namun Zainur menegaskan bahwa Ketua KPK tidak sepatutnya melakukan melanggar etika.

Hal itu lanjut Zainur, akan membuat pimpinan KPK tidak dapat menjadi contoh tokoh yang berintegritas pada anak buahnya.

"Tanpa ada keteladanan pimpinan, integritas sebuah organisasi tidak bisa ditegakkan," imbuh Zainur.

Baca juga: Mengaku Sakit, Angin Prayitno Aji Mangkir dari Panggilan KPK

Faktor yang kedua menurut Zainur adalah implikasi dari revisi Undang-Undang KPK.

Zainur mencatat, ketentuan baru dalam revisi UU tersebut yang mengharuskan proses penyitaan, penggeledahan dan penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK, rentan menimbulkan kebocoran informasi pada pihak-pihak yang sedang dalam pantauan KPK.

"Sehingga sangat mungkin informasi lebih dulu bocor sebelum izin didapatkan, sangat mungkin para pelaku melarikan diri atau memindahkan alat-alat bukti yang dimiliki," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com