JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/4/2021).
Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Saksi tidak hadir karena alasan sakit," kata Ali kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Angin Prayitno Aji, Direktur di Ditjen Pajak
Ali mengatakan, Angin mengkonfirmasi untuk minta dijadwalkan uang pemeriksaanya pada tanggal 28 April 2021.
Selain Angin, KPK juga memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief Of Finance Officer PT. Bank Panin Indonesia Tbk, Marlina Gunawan.
"Yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim Penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin," ucap Ali.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah dua lokasi di Kalimantan Selatan pada Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Kasus Suap Pajak di Kalsel, KPK Cari Truk yang Diduga Bawa Barang Bukti
Lokasi yang digeledah itu Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.
KPK juga telah menggeledah empat lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (18/3/2021).
Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga: Kasus Suap di Ditjen Pajak, KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin
Kemudian tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.
Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.