Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Penyuap Juliari Batubara

Kompas.com - 20/04/2021, 11:15 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Harry Van Sidabukke, terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Menurut JPU Ikhsan Fernandi, Harry belum memberikan keterangan yang signifikan terkait perbuatan dan peran pihak lain dalam korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Penuntut umum berkesimpulan status justice collaborator belum dapat diberikan dalam perkara a quo karena terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikan terkait perbuatan atau peran orang lain," ujar Ikhsan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: ICW Nilai Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk Penyuap Juliari Sangat Rendah

JPU juga belum melihat kesediaan Harry membongkar pelaku tindak pidana korupsi lain atau perkara yang lebih besar.

Selain itu, Harry juga belum memberikan keterangan pada perkara yang sama dengan terdakwa yang berbeda.

"Terdakwa belum diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni penerima suap," tutur dia.

Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Adapun terdakwa penerima suap dalam perkara tersebut adalah Juliari Batubara bersama dua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Matheus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020.

Sedangkan Adi menjabat sebagai Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-18 periode Oktober-Desember 2020.

"Konsistensi terdakwa dalam perkara a quo sangat diperlukan dalam mengungkap perkara Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara bansos Covid-19," kata Ikhsan.

Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Namun demikian JPU menyatakan akan mempertimbangkan status justice collaborator pada Harry jika dapat memberikan keterangan signifikan dan mengungkap pelaku yang lebih besar.

JPU menuntut Harry dengan 4 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan karena menyuap Juliari Batubara senilai Rp 1,28 miliar.

Suap diberikan agar Harry dipilih sebagai penyedia bansos Covid-19 Kemensos 2020 untuk wilayah Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com