Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pasal 74 UU Pencucian Uang Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 16/04/2021, 16:07 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut digugat oleh empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masing-masing pernah menjadi penyidik di kementerian.

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan uji materi atas penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pasal 24 Ayat 1, 27 Ayat 1, 28 D Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian kutipan dalam berkas permohonan yang diunggah dalam lama www.mkri.id.

Baca juga: Sengketa Pilkada Sabu Raijua, MK Anulir Pencalonan Orient Karena Dinilai Berkewarganegaraan AS

Adapun, pemohon pertama adalah Cepi Arifiana. Pada 2018 ia bertugas sebagai penyidik PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kala itu ia menangani kasus dugaan melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Dalam penanganan perkara, Cepi menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.

Akan tetapi, upaya tindak lanjut atas temuan dugaan tindak pidana pencucian uang itu terhambat dikarenakan terbatasnya kewenangannya selaku penyidik.

"Apabila dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut maka pemohon 1 selaku PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melanggar peraturan perundang-undangan," lanjut kutipan dalam berkas permohonan tersebut.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabu Raijua Tanpa Paslon Orient-Thobias

Kemudian Dedy Hardinianto sebagai pemohon dua pada tahun 2018 bertugas sebagai penyidik PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada perkara pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri yang dilakukan oleh PT LM.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Dedy melihat ada dugaan tindak pidana pencucian uang, dalam upayanya untuk menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud, ia bermaksud dengan membuktikan dengan adanya dugaan transaksi yang mencurigakan berkaitan dengan kekurangan dan kesalahan jurnal posting.

Disertai dengan permintaan informasi ke PPATK atas ketidak wajaran aset yang dimiliki oleh PT LM akan tetapi upaya untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut terhambat karena pihak Kejaksaan menyatakan bahwa Dedy tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan.

Sementara Garribaldi Marandita, sebagai pemohon ketiga. Pada tahun 2015 dia bertugas sebagai penyidik PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan pada perkara kegiatan alih muatan yang dilakukan dengan tidak menggunakan surat izin kapal pengangkut ikan yang sah dari pemerintah Indonesia.

Baca juga: ICW: SP3 KPK Bertentangan dengan Putusan MK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com