Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Ombudsman: Pertamina Abaikan Keluhan Warga soal Bau Bensin Menyengat

Kompas.com - 14/04/2021, 15:06 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina disebut tak segera menanggapi protes warga terhadap bau bensin yang menyengat di sekitar Kilang Minyak Balongan, Indramayu, Jawa Barat.

Menurut anggota Ombudsman RI Hery Susanto yang melakukan investigasi di lokasi kejadian, beberapa jam sebelum kilang minyak meledak, sejumlah warga sudah mendatangi kantor pertamina untuk menyampaikan keluhannya.

"Kami menilai bahwa dalam proses penanganan itu, memang tidak ada satu langkah yang langsung direspons, padahal sebelum kejadian warga sudah teriak-teriak di depan kilang minyak Balongan," kata Hery dalam konferensi pers virtual Ombudsman RI, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Polri Mulai Periksa Barang Bukti dari TKP Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Hery mengatakan, karena tak digubris oleh PT Pertamina Balongan, warga yang geram kemudian melemparkan sejumlah benda.

Namun, PT Pertamina, kata dia, tidak segera merespons keluhan warga tersebut.

"Semestinya bau menyengat itu pertanda untuk dilakukan early warning syatem kejadian tersebut, namun rupanya respon tersebut, terbilang tidak direspons, bahkan dibiarkan," kata dia.

Hery menilai bahwa tidak adanya tindakan cepat dari PT Pertamina Balongan untuk menanggapi keluhan masyarakat itu termasuk tindakan malaadministrasi.

Ombudsman menilai ini sebagai bagian dari kelalaian Pertamina terhadap tanggung jawab sosial mereka. 

"Kalau kejadian terbakarnya itu masalah teknis, dalam konteks malaadministrasi kami melihat pada status keluhan warga yang sudah berdemonstrasi, berunjuk rasa di depan kantor itu tidak ada responsibilitas yang cepat. Itu menurut saya bagian dari kelalaian tanggung jawab sosial dari PT Pertamina," papar dia.

Baca juga: Pertamina: Kilang Balongan Sudah Beroperasi Normal

Lebih lanjut, Hery meminta PT Pertamina untuk segera menuntaskan verifikasi pada kerugian korban agar cepat dalam melalukan upaya tanggung jawab berupa penggantian kerugian material karena kerusakan rumah dan fasilitas masyarakat.

Kemudian, bertanggung jawab untuk memulihkan kondisi psikologis korban di lingkungan yang terdampak.

Proses itu, menurut Hery, bisa dilakukan secepatnya tanpa menunggu proses investigasi yang dilakukan Polri dan tim independen selesai.

"Kami menginginkan proses verifikasi dilakukan secara responsif dan cepat. Tidak menunda-nunda dan menunggu hasil investigasi dari tim independen dan Bareskrim Polri, karena investigasi itu dilakukan maksimal 3 bulan," kata dia. 

Baca juga: 4 Tangki Kilang Balongan Terbakar, Ribuan Kiloliter Minyak Hilang

Hery khawatir proses ganti rugi PT Pertamina terlalu lama dilakukan akan mempengaruhi kondisi psikologis warga dan bisa jadi ada upaya melupakan kewajiban ganti rugi.

"Waktu yang berlarut-larut ini akan mempengaruhi kondisi psikomatrik warga setempat, dan bisa jadi (Pertamina) melupakan rekam jejak yang harusnya dilakukan ganti rugi, jadi pengaburan upaya ganti rugi yang mestinya dilakukan," pungkas Hery.

Diberitakan juga bahwa saat ini pihak kepolisian sudah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP) ledakan dan kebakaran tangki PT Pertamina RU VI Balongan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut, sejumlah barang bukti dari TKP sedang dalam proses pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com