Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Rizieq Keberatan Sidang Tak Disiarkan PN Jakarta Timur

Kompas.com - 12/04/2021, 14:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab menyampaikan keberatan ke majelis hakim karena sidang tidak dapat disiarkan secara langsung.

Seperti diketahui, sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada Senin (12/4/2021) tidak disiarkan oleh PN Jakarta Timur dan jurnalis pun tidak dapat memasuki ruang sidang.

"Bahwa kami selaku tim penasihat terdakwa atas nama Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan menyatakan keberatan ke majelis hakim pemeriksa perkara karena sidang pemeriksaan perkara atas nama Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan tidak dapat ditayangkan secara live oleh media nasional," kata nggota tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro kepada Kompas.com, Senin.

Ia berpendapat, apabila persidangan dinyatakan terbuka untuk umum, maka media massa semestinya dapat meliput dan menyiarkan sidang secara langsung.

Baca juga: Saksi Sebut Bandara Soekarno-Hatta Rugi Rp 16 Juta karena Massa Penyambut Rizieq Rusak Fasilitas

Sedangkan, kata Sugito, orang-orang yang hadir di dalam ruang sidang patut diduga merupakan anggota aparat penegak hukum, sedangkan masyarakat umum tidak diberi akses untuk mengikuti jalannya sidang.

Menurut dia, siaran langsung semestinya dapat dilakukan untuk menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Tidak ditayangkannya proses peradilan secara live di media nasional pun akan menimbulkan pertanyaan besar bagi seluruh masyarakat Indonesia, ada apa dengan proses peradilan Terdakwa atas nama Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan?" kata dia.

Sugito menilai, hal ini juga dapat berdampak pada putusan yang tidak dapat dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika tidak diucapkan dalam sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum, sebagaimana Pasal 195 KUHAP.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Timur tidak menyiarkan secara langsung sidang kasus Rizieq dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: Saksi Sebut Sejumlah Fasilitas Rusak Saat Massa Jemput Rizieq Shihab, Bandara Soekarno-Hatta Rugi Rp 16 Juta

Hal ini berbeda dari sidang-sidang sebelumnya antara lain sidang pembacaan dakwaan dan sidang putusan sela yang disiarkan langsung oleh akun YouTube PN Jakarta Timur.

"Tidak ada siaran live streaming," kata pejabat Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, dikutip dari Tribunnews.com, Senin.

Alex mengatakan, sidang tidak disiarkan secara langsung karena agenda sidang hari ini sudah masuk ke pemeriksaan.

Keputusan itu diambil mengacu pada Pasal 159 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi, "Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan sidang".

Kendati demikian, Alex menyebut pihaknya menyediakan dua layar televisi di ruang lobi PN Jakarta Timur untuk keperluan para jurnalis yang datang meliput.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com