JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan sebelas orang saksi dalam sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab, Senin (12/4/2021).
Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengungkapkan, saksi-saksi tersebut adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dan mantan Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto.
"Betul (mereka jadi saksi)," kata Azis saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Saksi lain yang dihadirkan ke persidangan adalah Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta Oka Setiawan, Ketua RT 002/RW 004 Petamburan Jeki Mareno, Kapolsek Tebet Budi Cahyono.
Baca juga: Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Rizieq Shihab Tidak Disiarkan PN Jaktim
Lalu, Kepala Sudinhub Kotif Jakarta Pusat Mohamad Soleh, Panit (penyidik) Subdit 1 Ditreskrimum Ryanto Sulistya, Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB dan Koorbidyankes Covid-19 Satgas Penanganan Covid-19 Rustian.
Kemudian, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD DKI Jakarta Sabdo Kurnianto, serta Kasat Intelkam Polres Jakarta Pusat Ferikson Tampubolon.
Aziz mengatakan, dalam persidangan hari ini, pihaknya akan mempertanyakan kejujuran mereka saat dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini.
"Kita lihat nanti apalah mereka jujur nanti sama seperti BAP? Apakah mereka ditekan? Nanti kelihatan apakah unsur-unsurnya mereka tahu atau diarahkan oleh pihak penyidik nanti kita akan bongkar," kata Aziz di PN Jakarta Timur, dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun sidang pemeriksaan saksi hari ini sudah dimulai tanpa disiarkan langsung oleh PN Jakarta Timur.
Baca juga: Sidang Kasus Rizieq Shihab, Warga Dihalangi Masuk PN Jaktim
Para saksi tersebut akan diperiksa untuk tiga perkara sekaligus. Pertama, perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Lalu, perkara nomor 226 untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.