Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagalnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Tunggakan Legislasi Sejak 2012

Kompas.com - 29/03/2021, 11:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembicaraan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana kembali mengemuka. Sebab, RUU tersebut tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pembicaraan mengenai RUU Perampasan Aset sudah lama dilakukan, bahkan hampir 10 tahun. Desakan pertama terhadap RUU sudah dilakukan sejak 2012.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah menjadi tunggakan legislasi DPR dan Pemerintah sejak 2012.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, ICW: Pembentuk Undang-Undang Hanya Prioritaskan Regulasi Kontroversial

"Dapat dibayangkan lebih dari lima tahun regulasi penting seperti RUU Perampasan Aset itu tidak kunjung dibahas oleh DPR dan juga pemerintah," ujar Kurnia, kepada Kompas.com pada akhir pekan lalu (26/3/2021).

Padahal, lanjut Kurnia, RUU tersebut dibutuhkan untuk merampas aset hasil kejahatan korupsi tanpa bergantung pada kehadiran para pelaku.

Menurut dia, ICW meyakini bahwa RUU tersebut menjadi paket penting untuk dapat merampas aset hasil kejahatan korupsi.

Ia melanjutkan, dengan adanya UU Perampasan Aset, maka harta milik buron kasus korupsi yang diduga hasil kejahatan dapat dirampas melalui proses persidangan.

Baca juga: Fraksi Nasdem Anggap RUU Perampasan Aset Lebih Bermanfaat Daripada Hukuman Mati

Namun, dengan tidak dibahasnya UU Perampasan Aset, maka pemerintah dinilai tidak serius dalam pemberantasan korupsi.

Apalagi, hal ini jauh berbeda saat pemerintah membahas undang-undang yang kontroversial dan mendapat penolakan, seperti UU Cipta Kerja atau revisi UU KPK.

"Ini membuktikan bahwa DPR dan pemerintah memang tidak menaruh perhatian pada penguatan pemberantasan korupsi," ucapnya.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, PPATK Tagih Janji Jokowi, dan Kerugian bagi Negara

Pulihkan kerugian negara

Jauh sebelum rapat paripurna yang mengesahkan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyambut baik usulan agar RUU Perampasan Aset juga turut masuk.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, apabila sudah disahkan menjadi undang-undang, aturan hukum itu akan memberikan efek positif terhadap upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).

"Dengan menjadi UU maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor) maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri pada 16 Februari 2021.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, KPK: Berdampak Positif terhadap Pemulihan Kerugian Negara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com