JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengupayakan DPR dapat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) yang sempat tertunda.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbincang dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat (2/4/2021).
Mahfud mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae supaya dua RUU segera disahkan DPR.
Baca juga: Gagalnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Tunggakan Legislasi Sejak 2012
"Ada dua hal yang sudah kami diskusikan dengan Presiden dengan Kepala PPATK dan nanti segera di-follow up dalam waktu tidak lama yaitu adanya rencana pengesahan atau upaya rencana untuk melanjutkan kembali Rancangan UU Perampasan Aset, ini kan tertunda," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube PPATK Indonesia, Jumat (2/4/2021).
"Yang kedua selain Rancangan UU Perampasan Aset, kita juga akan mengajukan Rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal," ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, banyak pihak yang mengkhawatirkan atas rencana pemerintah tersebut.
Ia mengungkapkan, kekhawatiran itu datang dari pejabat hingga politikus.
"Terus terang secara psikologis saya berdiskusi dengan beberapa teman di kantor saya kenapa itu terjadi. Memang ada masalah yang agak mengkhawatirkan dalam pengertian banyak orang yang takut," kata Mahfud.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, PPATK Tagih Janji Jokowi, dan Kerugian bagi Negara
Ia menegaskan, bahwa dua RUU itu sangat diperlukan guna memberantas tindak pidana pencucian uang.
Dengan harapan, kata dia, penindakan terhadap kasus pencucian uang bisa lebih produktif.
"Kita sekarang sedang menyiapkan langkah untuk itu sehingga nanti bisa menjadi lebih profuktif," ujar dia.
Kendati tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, kedua RUU tersebut diupayakan bisa masuk daftar pembahasan di DPR hingga 2024.
"Ini kan sekarang tidak masuk ke Prolegnas tahun ini, tetapi dia masuk di dalam long list, bisa masuk antara tahun ini dan tahun 2024, masih bisa masuk," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.