Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Pemerintah Upayakan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal Disahkan

Kompas.com - 02/04/2021, 18:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengupayakan DPR dapat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) yang sempat tertunda.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbincang dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat (2/4/2021).

Mahfud mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae supaya dua RUU segera disahkan DPR.

Baca juga: Gagalnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Tunggakan Legislasi Sejak 2012

"Ada dua hal yang sudah kami diskusikan dengan Presiden dengan Kepala PPATK dan nanti segera di-follow up dalam waktu tidak lama yaitu adanya rencana pengesahan atau upaya rencana untuk melanjutkan kembali Rancangan UU Perampasan Aset, ini kan tertunda," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube PPATK Indonesia, Jumat (2/4/2021).

"Yang kedua selain Rancangan UU Perampasan Aset, kita juga akan mengajukan Rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, banyak pihak yang mengkhawatirkan atas rencana pemerintah tersebut.

Ia mengungkapkan, kekhawatiran itu datang dari pejabat hingga politikus.

"Terus terang secara psikologis saya berdiskusi dengan beberapa teman di kantor saya kenapa itu terjadi. Memang ada masalah yang agak mengkhawatirkan dalam pengertian banyak orang yang takut," kata Mahfud.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, PPATK Tagih Janji Jokowi, dan Kerugian bagi Negara

Ia menegaskan, bahwa dua RUU itu sangat diperlukan guna memberantas tindak pidana pencucian uang.

Dengan harapan, kata dia, penindakan terhadap kasus pencucian uang bisa lebih produktif.

"Kita sekarang sedang menyiapkan langkah untuk itu sehingga nanti bisa menjadi lebih profuktif," ujar dia.

Kendati tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, kedua RUU tersebut diupayakan bisa masuk daftar pembahasan di DPR hingga 2024.

"Ini kan sekarang tidak masuk ke Prolegnas tahun ini, tetapi dia masuk di dalam long list, bisa masuk antara tahun ini dan tahun 2024, masih bisa masuk," kata Mahfud.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, ICW: Pembentuk Undang-Undang Hanya Prioritaskan Regulasi Kontroversial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com