Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Joko Widodo Kirim Paket Sembako untuk Korban Bencana di NTT dan NTB

Kompas.com - 08/04/2021, 16:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengirimkan paket sembako untuk korban bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Sekretaris Pribadi Presiden Jokowi, Anggit Noegroho, pengiriman sembako itu telah diinisiasi sejak Senin (5/4/2021).

"Pada Senin Presiden memerintahkan untuk mengirimkan sembako ke daerah terdampak bencana di NTT," ujar Anggit dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Panglima TNI Kirim Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Mengingat situasi medan yang masih sulit pasca-bencana banjir dan tanah longsor, maka dilakukan koordinasi dengan Panglima TNI untuk penyediaan transportasi pengangkut bantuan presiden.

Pada Selasa (6/4/2021) bantuan Presiden tahap pertama sejumlah 5.000 paket sembako berhasil diberangkatkan.

"Sebagian diangkut menggunakan Hercules TNI AU dan sisanya dengan kapal perang TNI AL menuju daerah bencana," ungkap Anggit.

"Informasi dari tim lapangan, 3.500 paket Sembako telah tiba di Adonara dan Lembata. Bantuan kemudian langsung dibagikan ke warga terdampak bencana," lanjutnya.

Anggit menuturkan, sebanyak 10.000 paket sembako bantuan presiden untuk berikutnya segera disusulkan menunggu kesiapan alat transportasi.

Baca juga: Mensos Risma Kesulitan Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Bencana di NTT

"Selain NTT, Presiden juga mengirimkan bantuan 13.000 paket sembako ke daerah terdampak bencana di Kabupaten Bima, NTB," tambah Anggit.

Sebagaimana diketahui, Siklon Tropis Seroja yang menyebabkan angin kencang dan hujan lebat menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di NTT dan NTB.

Bencana tersebut mengakibatkan ribuan orang mengungsi dan ratusan orang meninggal dunia.

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah menetapkan status tanggap darurat terhitung mulai 6 April sampai 5 Mei 2021.

Status keadaan tanggap darurat bencana angin siklon tropis, banjir bandang, tanah longsor, dan gelombang pasang di Provinsi NTT ditetapkan melalui surat keputusan No. 118/KEP/HK/2021 tertanggal 6 April 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com