Salin Artikel

Pemerintah Segera Tentukan Pemanfaatan TMII

Hal ini merujuk kepada rekomendasi dari sejumlah pihak tentang pengelolaan taman rekreasi tersebut.

"Kemensetneg memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para pemangku kepentingan lainnya. Antara lain untuk segera menentukan kebijakan atas penggunaan/pemanfaatan TMII," ujar Eddy dalam keterangan pers Kemensetneg pada Rabu (7/4/2021).

"Dan memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat optimal bagi negara. Untuk itu, Kemensetneg akan segera mengambil langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan terbaru," lanjutnya.

Eddy mengungkapkan, TMII merupakan salah satu aset milik negara. Hal itu sesuai dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

Pada Keppres yang sama, TMII merupakan milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.

"Kemensetneg berupaya terus untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain TMII agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara," tambah Eddy.

Diberitakan Kompas.com yang mengutip dari laman TMII, pembagunan tempat rekreasi itu diinisiasi istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Tien Soeharto.

Ibu Tien menyampaikan gagasan pembangunan miniatur Indonesia pada rapat pengurus Yayasan Harapan Kita di Jalan Cendana Nomor 8, Jakarta pada 13 Maret Tahun 1970.

Gagasan tersebut lahir setelah Tien selaku ibu negara menyertai perjalanan kerja Soeharto ke berbagai negara.

Sehingga, dia mendapat kesempatan mengunjungi obyek-obyek wisata di luar negeri, misalnya Disneyland di Amerika Serikat dan Timland di Thailand.

Kunjungan Ibu Tien ke obyek-obyek wisata itu semakin mendorong dia mewujudkan ide ke dalam suatu proyek dengan membuat tempat rekreasi yang mampu menggambarkan kebesaran dan keindahan Indonesia dalam bentuk mini.


Dengan surat Yayasan Harapan Kita, Tien menugaskan Nusa Consultans untuk membuat rencana induk dan studi kelayakan proyek tersebut dan tuntas selama 3,5 bulan.

Pada 30 Juni 1972, pembangunan dimulai tahap demi tahap secara bersinambungan.

Pembangunan utama dilakukan berupa peta relief miniatur Indonesia berikut penyediaan airnya, Tugu Api Pancasila, Rumah Joglo, dan Gedung Pengelolaan yang diisiapkan oleh Nusa Consultants.

Hingga akhirnya, kawasan wisata seluas 150 hektar ini diresmikan Presiden Soeharto pada 20 April 1975.

Saat ini, Yayasan Harapan Kita dibina Soehardjo, Bambang Trihatjmodjo, dan Rusmono. Sementara putri pertama Soeharto, Siti Hardiyanti Indra Rukmana sebagai Ketua Umum.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/09151061/pemerintah-segera-tentukan-pemanfaatan-tmii

Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke