Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Tentukan Pemanfaatan TMII

Kompas.com - 07/04/2021, 09:15 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, pihaknya segera mengambil langkah untuk pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Hal ini merujuk kepada rekomendasi dari sejumlah pihak tentang pengelolaan taman rekreasi tersebut.

"Kemensetneg memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para pemangku kepentingan lainnya. Antara lain untuk segera menentukan kebijakan atas penggunaan/pemanfaatan TMII," ujar Eddy dalam keterangan pers Kemensetneg pada Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Hampir Penuh, 50 Pasien Covid-19 Jalani Isolasi di Graha Wisata TMII

"Dan memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat optimal bagi negara. Untuk itu, Kemensetneg akan segera mengambil langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan terbaru," lanjutnya.

Eddy mengungkapkan, TMII merupakan salah satu aset milik negara. Hal itu sesuai dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

Pada Keppres yang sama, TMII merupakan milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.

"Kemensetneg berupaya terus untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain TMII agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara," tambah Eddy.

Diberitakan Kompas.com yang mengutip dari laman TMII, pembagunan tempat rekreasi itu diinisiasi istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Tien Soeharto.

Baca juga: Mien Sugandhi, Soeharto, dan Ibu Tien: Pesan yang Tak Tersampaikan

Ibu Tien menyampaikan gagasan pembangunan miniatur Indonesia pada rapat pengurus Yayasan Harapan Kita di Jalan Cendana Nomor 8, Jakarta pada 13 Maret Tahun 1970.

Gagasan tersebut lahir setelah Tien selaku ibu negara menyertai perjalanan kerja Soeharto ke berbagai negara.

Sehingga, dia mendapat kesempatan mengunjungi obyek-obyek wisata di luar negeri, misalnya Disneyland di Amerika Serikat dan Timland di Thailand.

Kunjungan Ibu Tien ke obyek-obyek wisata itu semakin mendorong dia mewujudkan ide ke dalam suatu proyek dengan membuat tempat rekreasi yang mampu menggambarkan kebesaran dan keindahan Indonesia dalam bentuk mini.

Baca juga: Terkait Gugatan Perusahaan Singapura, Begini Kilas Balik TMII

Dengan surat Yayasan Harapan Kita, Tien menugaskan Nusa Consultans untuk membuat rencana induk dan studi kelayakan proyek tersebut dan tuntas selama 3,5 bulan.

Pada 30 Juni 1972, pembangunan dimulai tahap demi tahap secara bersinambungan.

Pembangunan utama dilakukan berupa peta relief miniatur Indonesia berikut penyediaan airnya, Tugu Api Pancasila, Rumah Joglo, dan Gedung Pengelolaan yang diisiapkan oleh Nusa Consultants.

Hingga akhirnya, kawasan wisata seluas 150 hektar ini diresmikan Presiden Soeharto pada 20 April 1975.

Saat ini, Yayasan Harapan Kita dibina Soehardjo, Bambang Trihatjmodjo, dan Rusmono. Sementara putri pertama Soeharto, Siti Hardiyanti Indra Rukmana sebagai Ketua Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com