JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus suap Djoko Tjandra nampak mengacungkan jempol setelah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menjatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.
Djoko Tjandra juga meminta waktu pada majelis hakim untuk berpikir lebih dulu atas vonis yang diberikan padanya.
"Yang Mulia saya kira perlu pikir-pikir dulu," kata Djoko, setelah pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Djoko Tjandra Divonis Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra juga mengatakan hal yang sama atas vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk Djoko Tjandra untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya atas vonis yang diberikan.
"Saudara terdakwa, jangan tergantung oleh penasihat hukum saudara, karena ini kaitannya dengan saudara, karena itu waktu saudara untuk memikirkan bahasa undang-undangnya adalah mempelajari putusan sebelum menentukan sikap. Waktu saudara 7 hari, terhitung sejak besok," jelas Damis.
Sebagai informasi majelis hakim menilai Djoko Tjandra terbukti melakukan suap pada sejumlah pihak.
Baca juga: Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Djoko terbukti memberikan uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 379 dolar AS melalui rekannya, Tommy Sumardi, kepada Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Selain itu Djoko juga terbukti memberikan uang 100 ribu dolar AS pada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Majelis hakim juga menilai Djoko terbukti menyuap 500 ribu dolar AS kepada Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA agar lolos dalam jerat pidana kasus Bank Bali.
Djoko kemudian juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya pada pengurusan fatwa MA.
Ketiganya menjanjikan pemberian 10 juta dolar AS untuk pejabat Kejaksaan Agung dan MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.