JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara kepada Djoko Tjandra, terdakwa kasus suap terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Vonis majelis hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umun (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan Djoko terbukti melakukan suap sebesar 200.000 dollar Singapura dan 379.000 dollar AS kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, melalui rekannya Tommy Sumardi.
Selain itu, Djoko dianggap terbukti memberi uang sejumlah 100.000 dollar AS pada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Adapun Djoko juga dianggap terbukti memberikan uang 500.000 dollar AS kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk mengurus Fatwa MA agar lolos dalam pidana kasus Bank Bali.
Baca juga: Divonis Hari ini, Djoko Tjandra: Yakin Dong Lebih Ringan
Majelis hakim juga menilai, Djoko Tjandra terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya pada pemufakatan fatwa MA.
Ketiganya menjanjikan pemberian uang sejumlah 10 juta dollar AS pada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.