Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Pemerintah Upayakan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal Disahkan

Kompas.com - 02/04/2021, 18:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengupayakan DPR dapat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) yang sempat tertunda.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbincang dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat (2/4/2021).

Mahfud mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae supaya dua RUU segera disahkan DPR.

Baca juga: Gagalnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Tunggakan Legislasi Sejak 2012

"Ada dua hal yang sudah kami diskusikan dengan Presiden dengan Kepala PPATK dan nanti segera di-follow up dalam waktu tidak lama yaitu adanya rencana pengesahan atau upaya rencana untuk melanjutkan kembali Rancangan UU Perampasan Aset, ini kan tertunda," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube PPATK Indonesia, Jumat (2/4/2021).

"Yang kedua selain Rancangan UU Perampasan Aset, kita juga akan mengajukan Rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, banyak pihak yang mengkhawatirkan atas rencana pemerintah tersebut.

Ia mengungkapkan, kekhawatiran itu datang dari pejabat hingga politikus.

"Terus terang secara psikologis saya berdiskusi dengan beberapa teman di kantor saya kenapa itu terjadi. Memang ada masalah yang agak mengkhawatirkan dalam pengertian banyak orang yang takut," kata Mahfud.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, PPATK Tagih Janji Jokowi, dan Kerugian bagi Negara

Ia menegaskan, bahwa dua RUU itu sangat diperlukan guna memberantas tindak pidana pencucian uang.

Dengan harapan, kata dia, penindakan terhadap kasus pencucian uang bisa lebih produktif.

"Kita sekarang sedang menyiapkan langkah untuk itu sehingga nanti bisa menjadi lebih profuktif," ujar dia.

Kendati tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, kedua RUU tersebut diupayakan bisa masuk daftar pembahasan di DPR hingga 2024.

"Ini kan sekarang tidak masuk ke Prolegnas tahun ini, tetapi dia masuk di dalam long list, bisa masuk antara tahun ini dan tahun 2024, masih bisa masuk," kata Mahfud.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, ICW: Pembentuk Undang-Undang Hanya Prioritaskan Regulasi Kontroversial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com