Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Audiensi TP3 Enam Laskar FPI, Fraksi PKS Akan Kirim Surat ke Komnas HAM

Kompas.com - 30/03/2021, 17:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya akan berkirim surat ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menyampaikan masukan yang diterimanya dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (30/3/2021).

Hal tersebut ia utarakan saat menerima audiensi delegasi TP3 Enam Laskar FPI di ruang rapat Fraksi PKS DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Fraksi PKS akan berkirim surat kepada Komnas HAM untuk mendapat masukan objektif termasuk meminta tanggapan atas masukan publik yang disampaikan TP3," kata Jazuli dalam keterangan yang dilihat di situs Fraksi PKS.

Baca juga: Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal 4 Januari 2021

Selain itu, Jazuli mengatakan bahwa Fraksi PKS akan melakukan langkah politik lainnya untuk menyuarakan aspirasi TP3.

Fraksi PKS telah membentuk tim investigasi melalui anggota di Komisi III.

Kemudian, Fraksi PKS akan mengusulkan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki kasus tersebut demi tegaknya keadilan.

Di sisi lain, Fraksi PKS meminta agar TP3 mendatangi fraksi lain di DPR untuk menyuarakan aspirasi tersebut.

"Kami ingin tegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan soal keberpihakan kepada kelompok tertentu, tapi soal penegakan keadilan yang menjadi tujuan kita berbangsa dan bernegara," ucap Jazuli.

Lebih lanjut, Jazuli juga menegaskan komitmen Fraksi PKS untuk terus memperjuangkan keadilan di Indonesia, bukan hanya dalam kasus enam laskar FPI.

Baca juga: Kabareskrim: Seorang Polisi yang Jadi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Dunia

"Jika supremasi hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas maka keadilan sedang tercabik-cabik, kezaliman sedang berlangsung. Dampaknya akan hancur sistem berbangsa dan bernegara. Keadilan akan menghadirkan ketenteraman. Sementara itu, ketidakadilan akan menimbulkan kegaduhan,” kata dia.

Sementara itu, TP3 menyampaikan bahwa tujuan mendatangi Fraksi PKS yakni meminta fraksi mendorong hak angket terkait kematian enam laskar FPI.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, TP3 menilai, kematian enam laskar FPI itu termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Oleh karena itu, TP3 meminta agar pengadilan HAM berat ditegakkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Meminta DPR untuk mengusung hak angket terhadap pemerintah, terutama agar Komnas melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM berat atas pembunuhan enam laskar FPI," tulis TP3 dalam rilis yang ditandatangani anggota TP3, Amien Rais.

Adapun Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan enam laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek Km 50 bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Peristiwa Penembakan 6 Laskar FPI Tak Terkait Rizieq Shihab

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, tidak menemukan bukti pelanggaran HAM berat dalam penembakan 6 laskar FPI oleh pihak kepolisian.

Menurut dia, suatu kasus dapat dikategorikan masuk dalam kriteria pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari sebuah kebijakan atau lembaga negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com