Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Tegaskan Enam Substansi yang Harus Ada Dalam RUU PKS

Kompas.com - 29/03/2021, 15:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menegaskan enam substansi penting yang harus ada dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Enam elemen tersebut yakni pencegahan, sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sanksi, hukum acara khusus, hak korban dan pemantauan.

"Jika satu elemen hilang, maka cara kita membaca atau cara menangani korban itu tidak lagi utuh atau komprehensif," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (29/3/2021).

Baca juga: RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas, Puan Klaim Itu merupakan Bentuk Keberpihakan Negara

Siti mengatakan, enam elemen tersebut diperlukan agar RUU PKS dapat menjadi payung hukum yang komprehensif.

Menurut Siti, enam substansi itu telah tercantum dalam naskah akademik dan draf RUU PKS pada 2016. Namun, keenam substansi itu justru disalahpahami oleh pihak-pihak yang menolak RUU PKS.

Di sisi lain, pemerintah telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PKS pada 2017 dan 2019.

"Dari pembahasan yang dinamis di tahun 2019, enam elemen kunci belum terinformasikan dengan baik dan menimbulkan cara membaca yang berbeda terhadap RUU PKS," kata Siti.

Baca juga: Wakil Ketua Baleg Sebut RUU PKS Mendesak untuk Disahkan

Oleh sebab itu, Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil mengusulkan penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU PKS dengan menyandingkan DIM dari pemerintah pada 2019.

"Dengan harapan, informasi terkait pentingnya RUU PKS ini terinformasikan dengan baik," tutur dia.

Dalam rapat tersebut, Situ juga menyampaikan usulan Komnas Perempuan terkait sistematika RUU PKS.

Sistematika yang diusulkan terdiri atas Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Bab III Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Bab IV Hak Korban, Keluarga Korban, Saksi dan Ahli.

Kemudian, Bab V Pencegahan, Bab VI Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Bab VII Koordinasi dan Pengawasan, Bab VIII Pemidanaan, Bab IX Peran Serta Masyarakat, Bab X Ketentuan Peralihan dan Bab XI Ketentuan Penutup.

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Dukung Pengesahan RUU PKS

Komnas Perempuan juga mengusulkan definisi kekerasan seksual yang berbeda dengan definisi pada draf 2017.

Definisi kekerasan seksual yang diusulkan yakni, setiap perbuatan yang merendahkan dan atau menyerang terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau fungsi reproduksi seseorang, dengan memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang berdasarkan jenis kelamin yang dapat disertai dengan status sosial lainnya yang berakibat atau dapat mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial budaaya dan atau politik.

Sementara untuk usul definisi tindak pidana kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan dalam RUU PKS.

Adapun, RUU PKS telah disahkan dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 pada Selasa (23/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com