JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menegaskan enam substansi penting yang harus ada dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Enam elemen tersebut yakni pencegahan, sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sanksi, hukum acara khusus, hak korban dan pemantauan.
"Jika satu elemen hilang, maka cara kita membaca atau cara menangani korban itu tidak lagi utuh atau komprehensif," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (29/3/2021).
Siti mengatakan, enam elemen tersebut diperlukan agar RUU PKS dapat menjadi payung hukum yang komprehensif.
Menurut Siti, enam substansi itu telah tercantum dalam naskah akademik dan draf RUU PKS pada 2016. Namun, keenam substansi itu justru disalahpahami oleh pihak-pihak yang menolak RUU PKS.
Di sisi lain, pemerintah telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PKS pada 2017 dan 2019.
"Dari pembahasan yang dinamis di tahun 2019, enam elemen kunci belum terinformasikan dengan baik dan menimbulkan cara membaca yang berbeda terhadap RUU PKS," kata Siti.
Oleh sebab itu, Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil mengusulkan penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU PKS dengan menyandingkan DIM dari pemerintah pada 2019.
"Dengan harapan, informasi terkait pentingnya RUU PKS ini terinformasikan dengan baik," tutur dia.
Dalam rapat tersebut, Situ juga menyampaikan usulan Komnas Perempuan terkait sistematika RUU PKS.
Sistematika yang diusulkan terdiri atas Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Bab III Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Bab IV Hak Korban, Keluarga Korban, Saksi dan Ahli.
Kemudian, Bab V Pencegahan, Bab VI Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Bab VII Koordinasi dan Pengawasan, Bab VIII Pemidanaan, Bab IX Peran Serta Masyarakat, Bab X Ketentuan Peralihan dan Bab XI Ketentuan Penutup.
Komnas Perempuan juga mengusulkan definisi kekerasan seksual yang berbeda dengan definisi pada draf 2017.
Definisi kekerasan seksual yang diusulkan yakni, setiap perbuatan yang merendahkan dan atau menyerang terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau fungsi reproduksi seseorang, dengan memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang berdasarkan jenis kelamin yang dapat disertai dengan status sosial lainnya yang berakibat atau dapat mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial budaaya dan atau politik.
Sementara untuk usul definisi tindak pidana kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan dalam RUU PKS.
Adapun, RUU PKS telah disahkan dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 pada Selasa (23/3/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/29/15460801/komnas-perempuan-tegaskan-enam-substansi-yang-harus-ada-dalam-ruu-pks