Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei: 61,3 Persen Responden Tak Setuju Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Kompas.com - 29/03/2021, 11:11 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Charta Poltika Indonesia menunjukkan bahwa 61,3 persen responden tidak setuju masa jabatan presiden 3 periode.

Charta Politika melalukan survei pada 20-24 Maret 2021 dengan pertanyaan yakni "Apakah Anda setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden selama 3 periode?"

“Mayoritas responden menyatakan tidak setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden selama 3 periode,” kata Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya, Minggu (28/3/2021).

Baca juga: Pengamat: Wacana Presiden Tiga Periode Tidak Mudah Terwujud

Sementara itu, 13,9 persen menyatakan setuju dan 24,8 persen tidak tahu.

Kemudian, Yunarto mendetailkan alasan masyarakat setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden tersebut dengan pertanyaan “Apa alasan Anda setuju dengan perpanjangan masa jabatan presiden selama 3 periode?”.

Sebanyak 46,1 persen menilai, belum ada sosok yang pantas menggantikan presiden saat ini dan 22,8 persen menganggap masa jabatan 2 periode terlalu sebentar.

Sementara itu, 12,8 menghindari polarisasi/perpecahan di masyarakat dan 18,6 persen tidak tahu atau tidak jawab.

Pertanyaan berikutnya yakni “Apa alasan Anda tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan Presiden selama 3 periode?”.

Sebanyak 34,3 persen berpendapat, batasan 2 periode sudah sesuai dengan konstitusi dan 29,3 persen menilai berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: Ketua MPR Sebut Isu Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Tak Beralasan

Sementara itu, 22,4 persen menilai tidak ada hal mendesak untuk dilakukan amandemen dan 14,0 persen tidak tahu atau tidak jawab.

“Pada responden yang setuju perpanjangan masa jabatan presiden, mayoritas beralasan karena belum ada sosok yang pantas menggantikan presiden saat ini,” kata Yunarto.

“Sementara pada responden yang tidak setuju perpanjangan masa jabatan presiden, secara umum beralasan karena batasan 2 periode sudah sesuai konstitusi,” ucap dia.

Adapun survei ini dilakukan sebagai evaluasi kebijakan, aktivitas masyarakat, dan peta politik triwulan I 2021.

Akibat pandemi Covid-19, kegiatan survei dilakukan melalui wawancara telepon.

Sebanyak 195.638 responden dipilih secara acak dari kumpulan sampel survei tatap muka langsung yang pernah dilakukan Charta Politika Indonesia dalam rentang 2 tahun terakhir.

Baca juga: Wacana Presiden Tiga Periode Dinilai Tak Mudah Terwujud, Ini Penyebabnya

Margin of error  dalam survei ini sekitar 2,83 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Jumlah sampel yang berhasil diwawancara sebanyak 1.200 responden dengan kriteria minimal berusia 17 tahun atau telah memenuhi syarat pemilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com