JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino mengaku senang setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/3/2021).
KPK menahan RJ Lino setelah lima tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, yakni pada Desember 2015.
"Saya senang sekali karena setelah lima tahun menunggu,” kata RJ Lino, dikutip dari Antara, Jumat (26/3/2021).
“Saya hanya diperiksa tiga kali dan di mata saya tidak ada artinya sama sekali supaya jelas statusnya," ucap dia.
Baca juga: Ini Konstruksi Perkara Korupsi yang Menjerat Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino
RJ Lino menyinggung soal kerugian keuangan negara senilai 22.828,94 dollar AS yang disebut KPK dalam konstruksi perkara.
Namun, kerugian itu hanya terkait pemeliharaan tiga unit Quay Container Crane.
"BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) hanya kasih kerugian negara 22.000 dollar Amerika pemeliharaan,” kata RJ Lino.
“Saya mau tanya, apa dirut urusannya maintenance? Perusahaan gede, urusan pengeluaran bukan urusan dirut," lanjut dia.
RJ Lino pun berbicara mengenai penunjukan langsung soal pengadaan QCC tersebut yang diduga terjadi korupsi.
"Karena waktu saya di penyelidikan, saya kasih tahu mereka, alat yang saya tunjuk itu saya tunjuk langsung, dua tahun kemudian saya lelang. Yang ikut lelang 10 orang, yang masukin penawaran dua. Barangnya sama persis, kebetulan pemenangnya sama, harganya itu 500.000 dollar (AS) lebih mahal daripada saya nunjuk langsung," ucap RJ Lino.
Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino
"Jadi kalau BPK fair, harusnya mereka isi itu. tidak ada kerugian negara karena lelang lebih mahal dibanding nunjuk langsung," ujar dia.
Sebelumnya diinformasikan, akibat perbuatan RJ Lino, KPK telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828.94 dollar AS.
Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh.
Untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II pada pihak HDHM, RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24.000.000 dollar Amerika yang dicairkan secara bertahap.
Adapun pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa commission test yang lengkap di mana commission test tersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang.
Baca juga: Profil RJ Lino, Eks Dirut Pelindo II yang Ditahan KPK