Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/03/2021, 17:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Richard Joost Lino atau RJ Lino kembali jadi sorotan. Ia merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan quay container crane (QCC) sejak 2015.

Kasus Lino kemudian seakan-akan terkubur perkara korupsi lain di KPK. 

Lama tak terdengar, nama RJ Lino kembali membetot perhatian publik setelah KPK menahannya pada Jumat (26/3/2021).

“Kami menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka RJL (RJ Lino), Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) dalam dugaan TPK terkait proyek pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (Qcc) di Pelindo II (Persero) Tahun 2010,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino

Selama proses penyidikan, KPK telah mengumpulkan  keterangan 74 saksi dan menyita berbagai barang bukti dokumen terkait perkara.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan RJ Lino selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Karier

Lahir di Kota Ambon, Maluku, 7 Mei 1953, RJ Lino merupakan alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ia mengawali karier sebagai staf Direktorat Jenderal Hubungan Laut, Departemen Perhubungan pada tahun 1978.

Selama tahun 1978-1979, Lino dipercaya menjadi manajer proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Priok atas dana Bank Dunia.

Baca juga: KPK Panggil Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai Tersangka

Lino memulai karier di PT Pelindo II sejak tahun 1990. Kariernya terus memuncak hingga pada tahun 2009 ia dipercaya menjabat sebagai direktur utama.

Selama menjabat sebagai Dirut, banyak prestasi yang diraih Lino. Pelindo bahkan sempat mencatatkan keuntungan Rp 1,26 triliun atau naik 32,92 persen dari periode sebelumnya ketika dipimpin Lino.

Kasus

RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan QCC pada Desember 2015.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya karena menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Baca juga: Diminta Mahfud Tak Gantung Kasus, KPK Ungkit Kasus RJ Lino

Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Lino sempat menggugat statusnya sebagai tersangka melalui praperadilan.

Namun, gugatan Lino ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil tersebut sesuai undang-undang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Nasional
Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Nasional
Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Nasional
Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Nasional
Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Nasional
Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Nasional
Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Nasional
PKS Sebut Sandiaga Tak Masuk Kandidat Cawapres Anies

PKS Sebut Sandiaga Tak Masuk Kandidat Cawapres Anies

Nasional
Jokowi: Yang Milih Logo IKN Bukan Presiden, tapi Rakyat Indonesia

Jokowi: Yang Milih Logo IKN Bukan Presiden, tapi Rakyat Indonesia

Nasional
Nasdem Minta Jokowi Juga Cawe-cawe ke MK untuk Urusan Sistem Pemilu

Nasdem Minta Jokowi Juga Cawe-cawe ke MK untuk Urusan Sistem Pemilu

Nasional
Jaksa KPK Pikir-Pikir atas Vonis 8 Tahun Penjara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Jaksa KPK Pikir-Pikir atas Vonis 8 Tahun Penjara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Nasional
Menkeu Sebut Pemerintah Sedang Hitung Kenaikan Gaji untuk PNS, TNI, dan Polri

Menkeu Sebut Pemerintah Sedang Hitung Kenaikan Gaji untuk PNS, TNI, dan Polri

Nasional
Sandiaga Uno Tak Goda PKS Keluar dari Koalisi Perubahan, Sohibul: Justru Ingin Jadi Kader

Sandiaga Uno Tak Goda PKS Keluar dari Koalisi Perubahan, Sohibul: Justru Ingin Jadi Kader

Nasional
Wapres Ingin Demam Olahraga Dimulai dari Sekolah

Wapres Ingin Demam Olahraga Dimulai dari Sekolah

Nasional
Jokowi Sebut ada 30 ASN yang Sudah Siap Segera Pindah ke IKN

Jokowi Sebut ada 30 ASN yang Sudah Siap Segera Pindah ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com