Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilbup Sekadau, MK Kabulkan Sebagian Pemohonan Rupinus-Aloysius

Kompas.com - 19/03/2021, 12:47 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 yakni Rupinus dan Aloysius.

Dalam amar putusanya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau untuk melakukan penghitungan suara ulang.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung

Anwar mengatakan penghitungan suara ulang tersebut dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Belitang Hilir.

Adapun hal itu diputuskan setelah MK menyatakan bahwa dalil pemohon terkait ada amplop berisi formulir model D hasil kecamatan dan dikumpulkannya formulir C hasil-KWK hologram seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir dalam satu kotak suara terbukti benar.

Oleh karena itu, majelis hakim konstitusi menilai perlu dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.

Anwar mengatakan, pihaknya juga membatalkan surat keputusan KPU Sekadau terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 sepanjang perolehan suara di TPS Kecamatan Belitang Hilir.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung

Kemudian, hasil dari pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan.

"Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khusus Kepolisian daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Kepolisian Resort Kabupaten Sekadau untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan penghitungan suara ulang," ujar dia.

Sementara untuk dalil permohonan lainnya selain yang dikabulkan MK dinyatakan ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com