Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Undangan RUPSLB PT BCMG Tani Berkah, Bareskrim Tahan 3 Tersangka

Kompas.com - 14/03/2021, 11:03 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BCMG Tani Berkah.

Penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka yakni RL, PHS, dan SM. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, ketiganya pun ditahan karena tidak kooperatif.

"Para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," ucap Argo dalam keterangannya, Minggu (14/3/2021).

Argo menerangkan, kasus bermula dari laporan korban bernama Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama PT BCMG terhadap tiga orang tersebut.

Surat yang diduga dipalsukan itu menerangkan bahwa PT Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT BCMG Tani Berkah pada 2019.

Baca juga: Polri Panggil Sadikin Aksa untuk Pemeriksaan Pekan Depan

Kemudian, RUPSLB itu menghasilkan perubahan susunan direksi dan komisaris di PT BCMG yang dituangkan dalam akta nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019.

Padahal, surat permohonan RUPSLB itu tidak ada. Selain itu, pihak Multiwin Asia Limited juga tidak pernah menunjuk tersangka PHS untuk mewakili perusahaannya dalam RUPSLB sebagaimana tercantum dalam kedua akta.

Akibatnya, Chen Tian Hua tidak lagi menjabat sebagai komisaris utama di PT BCMG.

"Dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut. Korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp 100.000.000.000," tutur Argo.

Baca juga: Propam Polri Jamin Obyektif dan Transparan Proses Laporan terhadap Kapolresta Malang

Setelah ditangkap, ketiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10-29 Maret 2021.

Selanjutnya, penyidik pun bakal melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap II," tutur Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com