Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Bantah Seluruh Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Daftar Berbahaya

Kompas.com - 12/03/2021, 15:30 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati membantah bahwa limbah batu bara dikeluarkan dari seluruh limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Vivien mengatakan, limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash tetap masih ada yang dianggap sebagai limbah B3, yaitu dengan kode limbah B409 dan B410.

"Jadi limbah batu bara dikeluarkan dari limbah B3, semuanya, tidak benar," kata Vivien dalam media briefing KLHK secara daring, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Anggota Komisi IV: Banyak Lingkungan Rusak Saat Limbah Batu Bara Masih Diatur, Apalagi Sekarang Dibebaskan

Dia menjelaskan, limbah batu bara baik fly ash maupun bottom ash yang dihasilkan dari stoker boiler atau tungku industri, saat ini masih merupakan limbah B3.

Ia mengatakan, memang terdapat limbah B3 yang dikeluarkan menjadi limbah non B3.

Utamanya limbah batu bara yang dihasilkan dari sistem pembakaran yang menggunakan fasilitas pembakaran chain grate stocker.

"Mengapa yang menggunakan fasilitas pembakaran itu dikeluarkan dari limbah B3, ada alasannya. Pasti KLHK ketika ambil kebijakan, keputusan, tidak ada paksaan," kata dia.

"Kami sebagai instansi teknis pasti punya alasan saintifiknya. Jadi semua berdasarkan scientific knowledges," ucap Vivien.

Baca juga: Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya, Walhi: Pemerintah Abaikan Lingkungan

Vivien mengatakan, limbah yang dikategorikan menjadi limbah B3 adalah limbah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Hal tersebut dikarenakan adanya proses pembakaran batu bara dengan temperatur tinggi pada kegiatan PLTU tersebut.

"Sehingga karbon di fly ash dan bottom ash-nya jadi minimum dan lebih stabil," kata dia.

Menurut Vivien, hal itu pula yang menyebabkan fly ash dan bottom ash dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan.

Mulai dari substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah, hingga restorasi.

"Yang tetap limbah B3 adalah industri yang menggunakan pembakaran dengan stoker boiler atau tungku industri karena teknologi mereka masih belum memenuhi syarat, limbahnya masih B3," kata dia.

Baca juga: Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya, JATAM: Kejahatan Sistematis

Pasalnya, pembakaran masih dilakukan dengan temperatur rendah sehingga karbonnya masih tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com