Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemunya Jokowi-Amien Rais dan 4 Poin Pembahasan Penembakan 6 Laskar FPI...

Kompas.com - 10/03/2021, 12:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, yang terjadi 7 Desember 2020 lalu mempertemukan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais.

Bersama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, Amien Rais memimpin rombongannya untuk bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (9/3/2021).

Amien dan rombongan datang sekira pukul 10.00 WIB. Ia bertandang ke Istana bersama Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Kiai Muhyiddin, dan tiga orang lainnya.

Baca juga: Bertemu Jokowi, Amien Rais Minta Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

Sementara, dari pihak Istana, Jokowi didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Pertemuan berlangsung selama kurang lebih 15 menit dan membahas seputar peristiwa penembakan enam laskar FPI.

1. Pelanggaran HAM berat

Usai pertemuan, Mahfud MD mengungkap pokok-pokok pembahasan.

"Intinya, mereka menyampaikan satu hal pokok, yakni tewasnya enam orang laskar FPI," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.

"Pertama, mereka menyampaikan harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin itu ancamannya neraka jahanam," tuturnya.

Baca juga: Mahfud MD: Siapa yang Bunuh 6 Laskar FPI, Kita Buka di Pengadilan


Di hadapan Presiden, lanjut Mahfud, Amien dan rombongan juga menyampaikan keyakinan mereka bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat atas peristiwa penembakan yang menewaskan enam orang laskar FPI.

Atas keyakinan tersebutlah TP3 menuntut supaya peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini dibawa ke pengadilan HAM.

"Mereka menuntut dibawa ke Pengadilan HAM karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud.

Baca juga: Besok, Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Unlawful Killing terhadap Laskar FPI

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com