JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai, Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah konkret untuk meredam perdebatan dan polemik yang terjadi di masyarakat, dengan memutuskan mencabut aturan mengenai investasi minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Untuk itu, Saleh mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang mencabut aturan yang menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa hari belakangan itu.
"Ini adalah langkah konkret yang diambil presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
"Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut," lanjutnya.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa adanya keputusan pencabutan aturan ini menjadi penanda, bukan kali pertama Presiden mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan.
Baca juga: Jokowi Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021
Kemudian, menurut Saleh, wajar apabila ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya dan keagamaan di tengah masyarakat.
Padahal seharusnya, ia menilai bahwa jika ada kepekaan, perpres seperti itu tidak perlu dimajukan ke meja Presiden.
"Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden," ujarnya.
"Karena bagaimanapun, sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draft perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan," tambah dia.
Oleh karena itu, ia menilai, perlu adanya perbaikan dari lingkaran tim kepresidenan atas adanya pencabutan terhadap perpres yang tidak hanya sekali terjadi.
Sebab, menurutnya, apabila revisi atau pencabutan terus terjadi, maka publik akan beranggapan bahwa perpres tersebut bukanlah dari Presiden.
"Padahal, kajian dan legal drafting-nya pasti bukan Presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," terangnya.
Baca juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras
Kendati demikian, Saleh berpandangan sejauh ini pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik.
Terlebih, kata dia, Presiden menyebutkan alasan pencabutan lampiran setelah mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat.
"Presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah. Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan," ungkap Saleh.