Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, MUI: Presiden Respons Aspirasi Masyarakat

Kompas.com - 02/03/2021, 15:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk mencabut lampiran yang mengatur investasi minuman keras atau miras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (2/3/2021) usai keputusan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo.

"Hari ini Presiden Republik Indonesia telah merespons secara bijak, aspirasi yang hidup di tengah masyarakat," kata Asrorun.

"Pandangan yang disampaikan oleh MUI, oleh Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, tokoh agama, tokoh masyarakat, oleh pemerintah daerah, dan berbagai elemen masyarakat dengan statemen dan policy yang diambil oleh Presiden melalui pencabutan lampiran terkait dengan izin investasi minuman keras," ujar dia.

Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut Jokowi, MUI Tunggu Salinan Keputusan


Atas keputusan yang diambil Presiden Jokowi tersebut, MUI mengapresiasi keseriusan pemerintah.

Menurut dia, pemerintah berhasil merespons dengan cepat yang ditunjukkan dari Presiden Jokowi.

Ia mengatakan, Presiden dapat diartikan telah mendengar aspirasi masyarakat dan berkomitmen mewujudkan kemaslahatan bangsa.

"MUI berharap, ini menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat dan juga me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut, PBNU: Apresiasi Presiden yang Mau Menerima Masukan Ulama

Kendati demikian, Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengawasi secara ketat penggunaan minuman keras untuk hal-hal tertentu.

"Jadi ada dua hal ya secara de jure dan de facto itu harus jalan. Artinya, karena minuman keras ini adalah minuman yang berbahaya, maka penggunaannya harus diawasi dengan ketat," ujar Amirsyah.

Di sisi lain, dia melihat bahwa dalam ilmu kedokteran, hal-hal berbau alkohol memang digunakan.

Namun, menurut dia, dalam medis pun penggunaan bahan-bahan tersebut harus betul-betul bermanfaat.

"Sehingga, apa yang kita maksudkan dengan minuman keras atau alkohol ini bisa sejalan dengan dalam konteks kemaslahatan masyarakat. Ada kata kunci pengawasan, edukasi kepada masyarakat," ujar Amirsyah.

Baca juga: Perpres yang Atur Investasi Miras Dicabut, Istana: Tindak Lanjut Segera Disampaikan

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com