Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Investasi Miras Dicabut Jokowi, MUI Tunggu Salinan Keputusan

Kompas.com - 02/03/2021, 15:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Amirsyah Tambunan mengatakan, pihaknya menunggu salinan keputusan setelah aturan investasi minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dicabut.

Adapun pernyataan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan awak media saat mengikuti konferensi pers MUI, Selasa (2/3/2021) mengenai apakah keputusan pencabutan tersebut telah berlaku secara resmi.

"Mungkin yang menjadi pertanyaan teman-teman wartawan, ini pertanyaan imaginer. Apakah pencabutannya sudah resmi? Ini penting, ini kan sering jadi pertanyaan. Kalau pertanyaannya resmi? Tentu pencabutannya kita tunggu secara tertulis. Begitu ya," kata Amirsyah.

Ia melanjutkan, MUI akan menunggu salinan keputusan pencabutan terhadap aturan tersebut.

Selain itu, Amirsyah juga mengungkapkan bahwa MUI tetap mengawasi secara ketat penggunaan minuman keras untuk hal-hal tertentu, meski pencabutan aturan investasi miras telah diputuskan.

"Jadi ada dua hal ya secara de jure dan de facto itu harus jalan. Artinya, karena minuman keras ini adalah minuman yang berbahaya, maka penggunaannya harus diawasi dengan ketat," terangnya.

Baca juga: Jokowi Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021

Sebab, di sisi lain, dia melihat bahwa dalam ilmu kedokteran, alkohol memang digunakan untuk kepentingan medis.

Namun menurutnya, dalam medis pun penggunaan bahan-bahan tersebut harus betul-betul bermanfaat bagi penerimanya atau pasien.

"Sehingga, apa yang kita maksudkan dengan minuman keras atau alkohol ini bisa sejalan dengan dalam konteks kemaslahatan masyarakat. Ada kata kunci pengawasan, edukasi kepada masyarakat," jelas dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, MUI mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang mencabut aturan investasi miras dalam lampiran perpres itu.

Menurutnya, langkah tersebut membuktikan bahwa Presiden telah mendengarkan aspirasi masyarakat terkait minuman keras.

"Untuk itu, MUI menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah atas respons cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama meneguhkan komitmen kemaslahatan bangsa," kata Asrorun dalam konferensi pers, Selasa.

Lebih lanjut, Asrorun berharap, keputusan pencabutan tersebut dapat menjadi momen bagi pemerintah dalam meneguhkan komitmen untuk berpihak pada kemaslahatan bangsa.

Ia juga berharap, momentum pencabutan aturan itu mampu membuat pemerintah mengkaji ulang seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi polemik di masyarakat.

Baca juga: PPP Apresiasi Pencabutan Aturan soal Investasi Miras

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Jokowi pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com