Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Kenang Ketegasan Artidjo Beri Hukuman Berlipat ke Sesama Alumni HMI

Kompas.com - 01/03/2021, 11:41 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepergian Artidjo Alkostar menyisakan duka begitu mendalam bagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Salah satu momen yang masih membekas dalam ingatan Mahfud adalah ketika Artidjo memberikan hukuman dua kali lipat di tingkat kasasi dari putusan pengadilan negeri terhadap salah satu koruptor.

Yang membuat momen ini sulit dilupakan Mahfud karena Artidjo berani menegakkan hukum sekalipun terhadap tokoh partai politik yang notabene sesama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Baca juga: Melayat Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

"Ketika Mas Artidjo belum pensiun sebagai Hakim Agung, saya pernah menyampaikan protes teman-teman Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Waktu itu ada seorang tokoh parpol yang alumni HMI, yang hukumannya dinaikkan hampir dua kali lipat dari hukuman di tingkat PN oleh Mas Artidjo," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Ketika itu, Mahfud menyampaikan protes KAHMI karena menganggap keputusan Artidjo terlalu berat.

Sebagai sesama pegiat hukum, terlebih Mahfud mengetahui betul karakter Artidjo, protes KAHMI tersebut diyakininya tak akan meruntuhkan ketegasan Artidjo.

Baca juga: Artidjo Alkostar Dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII Yogyakarta

Betul saja, ketika protes itu disampaikan, Artidjo justru menyatakan tetap memberika hukum berat terhadap semua koruptor, termasuk mereka yang merupakan jebolan HMI.

"Saya sampaikan juga bahwa menurut teman-teman ada kesan umum Pak Artidjo tak pernah menghukum tidak berat orang yang diadilinya, tak pernah mau mengampuni," kata Mahfud.

"Apa jawaban Artidjo? 'Saya juga alumni HMI tapi saya tetap harus menegakkan hukum dan menghukum koruptor dengan berat meski dia anggota KAHMI'," kenang Mahfud.

Mahfud juga menceritakan, bahwa Artidjo membantah jika dirinya selalu memberikan hukuman terhadap seseorang yang diduga terlibat praktik korupsi.

Baca juga: Obituari - Artidjo Alkostar, Vonis Berat Kasasi, dan Kontroversinya

"Dia menunjukkan beberapa vonis yang membebaskan orang yang dijatuhi hukuman korupsi di PN dan PT tetapi ternyata tidak bersalah. Dia hanya dikorupsikan sehingga dibebaskan oleh Mas Artidjo pada kasasi di tingkat MA," ungkap Mahfud.

Pria yang dijuluki 'Sang Algojon Koruptor' itu meninggal dunia dalam usia 72 tahun pada Minggu (28/2/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepergian Artidjo merupakan kehilangan besar bagi dunia hukum di Indonesia.

Baca juga: Jokowi Kenang Artidjo Alkostar: Rajin, Jujur, Punya Integritas Tinggi

Artidjo adalah sosok yang selama ini dikenal memiliki integritas, jujur, dan tak pernah ragu memberi vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi yang berniat menurunkan hukumannya di tingkat kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com