Salin Artikel

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis terhadap Heru Hidayat di Kasus Jiwasraya

Dengan begitu, Heru tetap divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut,” demikiran bunyi amar putusan yang dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), Minggu (28/2/2021).

Selain itu, majelis hakim banding juga memerintahkan agar Heru tetap berada dalam tahanan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi putusan tersebut.

Majelis hakim PT DKI Jakarta yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Haryono selaku ketua, serta Reny Halida dan Brlafat Akbar selaku anggota.

Putusan perkara dengan nomor 4/PID.TPK/2021/PT DKI tersebut dibacakan pada 24 Februari 2021.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun kasus Jiwasraya tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun.

Selain Heru, terdapat lima terdakwa lainnya dalam kasus ini. Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Belakangan, PT DKI Jakarta mengubah hukuman Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara. Hary juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam putusan banding.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/28/12120741/pengadilan-tinggi-dki-kuatkan-vonis-terhadap-heru-hidayat-di-kasus-jiwasraya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke