Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi IX Ini Sebut PP Pengupahan yang Baru Berpotensi Sejahterakan Buruh

Kompas.com - 23/02/2021, 14:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan seharusnya menjadi sinyal kesejahteraan bagi para buruh di Indonesia.

Pasalnya, ia melihat ada salah satu pasal di PP tersebut yaitu Pasal 25 ayat (2) menyatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Hal ini, menurut dia, berpotensi membuat buruh bisa mendapatkan tambahan gaji jika ekonomi Indonesia sedang bagus.

"Kelihatannya kan di PP baru ini disesuaikan dengan situasi ekonomi dan perburuhan. Kalau situasi ekonominya bagus atau baik, ya berarti kan harus ada tambahan gaji, atau kesejahteraan untuk para pekerja," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Oleh karena itu, Saleh berpandangan bahwa buruh berpotensi mendapat tambahan gaji seiring situasi ekonomi yang membaik.

Begitu juga, lanjut dia, ketika kondisi perusahaan sedang untung dari sisi ketenagakerjaan. Menurutnya, tambahan gaji harus diberikan seiring dengan kondisi baik yang dialami perusahaan.

"Kalau perusahaannya untung dari sisi ketenagakerjaan, ya harusnya perusahaan itu berikan tambahan gaji lagi untuk para pekerja. Itu yang saya pahami," jelasnya.

Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Penuh Pesangon, Ini Syaratnya

Lebih lanjut, ia membandingkan aturan mengenai pengupahan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015.

Saleh menilai, aturan sebelumnya hanya menetapkan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Aturan itu, kata dia, tidak akan membuat buruh mendapatkan tambahan gaji meski kondisi ekonomi Indonesia sedang positif.

"Kalau kita lihat memang pada PP lama itu didasarkan pada kebutuhan hidup layak. Tetapi setiap yang sudah dianggap layak itu, ya berhenti sampai situ saja. Kalau misal ekonomi lagi bagus, penghasilan perusahaan juga makin mantap, ya tetap saja upah minimumnya sampai di situ," nilai Saleh.

Oleh karena itu, jika merujuk aturan lama, ia mengatakan, buruh akan dirugikan karena tidak akan mendapatkan tambahan gaji meski kondisi ekonomi negara sedang baik.

Kendati demikian, ia mencontohkan apabila PP lama tersebut diterapkan pada saat pandemi Covid-19 mewabah justru tak jauh berbeda praktiknya dengan PP baru, karena kondisi ekonomi sedang tidak baik.

"Maka saya kira ada plus minusnya di situ. Ternyata kalau PP lama itu dipakai saat ini kan ada pandemi. Kan produktivitas menurun, permintaan menurun, perusahaan tidak bisa mendapatkan penghasilan. Banyak yang dirumahkan pekerjanya. Artinya sebenarnya tidak jauh berbeda prakteknya dari PP lama dengan PP baru," tuturnya.

Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Kini Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Menimbang hal tersebut, Saleh menyarankan, agar pemerintah perlu merumuskan kebijakan dengan menyesuaikan kondisi dan situasi di masa pandemi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com