Ia berharap, pemerintah tetap berpihak sepenuhnya pada buruh atau pekerja, tanpa mengesampingkan para pemilik modal atau pengusaha.
"Dalam hal ini ya jangan sampai perusahaan yang diuntungkan, sementara pekerja tidak. Itu prinsipnya. Tentu ke depan, aturan dalam PP Pengupahan ini tentu harus dijalankan dalam konteks keberpihakan bagi kesejahteraan para pekerja atau para buruh kita," imbuh dia.
Selain itu, dalam mengambil keputusan, Saleh juga menyarankan agar para pekerja dilibatkan.
Menurutnya, harus ada tripartit meeting di mana mempertemukan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk membahas upah minimum atau hak buruh.
"Nah dalam hal ini tentu saja, keputusan-keputusan yang berkenaan dengan hak-hak pekerja atau buruh itu para pekerja kita harus tetap dilibatkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Pengupahan, Pemda Wajib Ikuti Pedoman dari Pemerintah Pusat
Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh Kompas.com melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh.
" Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021.
Pada Pasal 25 Ayat (2) PP tersebut dikatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.