Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo

Kompas.com - 22/02/2021, 19:40 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan para tersangka dugaan korupsi ekspor benih lobster pada Senin (22/2/2021).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka yang diperpanjang penahanannya yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy bernama Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi dan staf dari istri Edhy, Ainul Faqih.

"Tim Penyidik KPK sebagaimana penetapan penahanan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua, kembali melanjutkan penahanan tersangka EP (Edhy Prabowo), tersangka SAF (Safri) , tersangka SWD (Siswadi) dan tersangka AF (Ainul Faqih)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).

Baca juga: KPK Periksa Tenaga Ahli DPR hingga Mahasiswa Terkait Kasus Edhy Prabowo

Ali mengatakan, penahanan masing-masing tersangka dilanjutkan selama 30 hari ke depan terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para Tersangka tersebut," ucap Ali.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.

Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri, Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Andreau Misanta Pribadi.

Kemudian, Amiril Mukminin dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Baca juga: Agus Rahardjo Sarankan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com