Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka yang diperpanjang penahanannya yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy bernama Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi dan staf dari istri Edhy, Ainul Faqih.
"Tim Penyidik KPK sebagaimana penetapan penahanan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua, kembali melanjutkan penahanan tersangka EP (Edhy Prabowo), tersangka SAF (Safri) , tersangka SWD (Siswadi) dan tersangka AF (Ainul Faqih)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Ali mengatakan, penahanan masing-masing tersangka dilanjutkan selama 30 hari ke depan terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para Tersangka tersebut," ucap Ali.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri, Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, Amiril Mukminin dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/22/19400501/kpk-perpanjang-penahanan-edhy-prabowo