JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, penjabat memiliki kewenangan penuh seperti kepala daerah.
Hal itu ia katakan merespons pertanyaan tentang masih adanya pihak yang menilai tidak efektif jika daerah dipimpin penjabat saat Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan dan terjadi kekosongan di wilayah yang dipimpin kepala daerah hingga 2022 dan 2023.
"Kami ingin katakan di dalam Pasal 201, PJ itu kewenangannya full," kata Akmal dalam konferensi persnya, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Jika Daerah Terlalu Lama Dipimpin Penjabat Dinilai Timbulkan Masalah
Akmal menjelaskan, ada empat jenis pengganti kepala daerah yang bisa digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan.
Adapun empat jenis pengganti itu adalah pelaksana harian (Plh), kemudian pejabat sementara (PjS), pelaksana tugas (Plt) dan PJ.
Terkait Plh dan PJS, kata Akmal memang memiliki kewenangan yang terbatas tidak penuh seperti kepala daerah.
Sementara PJ dan Plt memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah. Dengan demikian pelaksanaan pemerintahan daerah akan bisa berjalan sama seperti masih ada kepala daerah.
"Jadi untuk PJ dan Plt ini full kewenangannya. Sementara untuk Pjs dan Plh memang terbatas kewenangannya. Jadi tidak bisa disamakan," ucap dia.
Baca juga: Enggan Revisi UU Pemilu, Kemendagri Bertekad Laksanakan UU Nomor 7 Tahun 2017
Adapun pro kontra soal PJ ini mencuat karena Pilkada akan dilaksanakan serentak dengan pemilu nasional tahun 2024 mendatang.
Terkait adanya PJ yang akan menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 Akmal mengatakan pihaknya akan bersinergi dengan pemerintah daerah.
Kemendagri juga akan memilih penjabat dengan lebih efektif dan efisien sehingga tidak akan ada kekosongan hukum.
"Apabila terjadi kekosongan jabatan, pimpinan tinggi madya menjadi PJ ditinggap provinsi, penjabat pimpinan tinggi pratama menjadi PJ di kabupaten kota. Sekda itu adalah penjabat pimpinan tinggi pratama," ujarnya.
"Dan itu lebih efisien. Sekda paham apa pekerjaannya dan tidak perlu pergerakan dari provinsi ke kabupaten kota. kami tegah mempertimbangkan opsi-opsi itu," ucap Akmal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.